Kebenaran dari nasabah yang galbay pinjol dengan utang secara otomatis lunas dan SLIK OJK bisa bersih. (Pexels.com/Karolina Grabowska)

EKONOMI

Nasabah Galbay Pinjol Utangnya Otomatis Lunas dan SLIK OJK Bisa Bersih? Cek Kebenarannya di Sini

Minggu 22 Sep 2024, 19:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nasabah gagal bayar (galbay) pinjol utangnya otomatis lunas dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK bisa bersih? Cek kebenarannya di sini. 

Pinjaman online (pinjol) adalah layanan kredit secara online yang tidak perlu jaminan harta benda. Ada dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal.

Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.

Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.

Terkadang ada situasi di mana nasabah bisa galbay karena satu dan lain hal, tapi umumnya disebabkan oleh tidak memiliki dana yang cukup. 

Dari kejadian tersebut, terdapat kasus debitur yang utangnya tiba-tiba lunas tapi tidak melakukan pembayaran. Catatan di SLIK OJK pun juga bersih. 

Kenapa bisa seperti itu? Apakah benar utang nasabah yang galbay pinjol bisa otomatis lunas dan SLIK OJK pun aman? Berikut penjelasan lengkapnya di sini. 

Kebenaran Nasabah Galbay Pinjol dengan Utang Otomatis Lunas dan SLIK OJK Bersih 

Dilansir dari kanal YouTube bernama Fintech.ID, memang ada beberapa kondisi seperti itu namun tidak semua debitur bisa merasakannya. Hanya yang beruntung saja. 

Begitu pula tergantung dari pihak pinjol tersebut. Pinjol akan memberikan pelunasan kepada nasabah yang memang benar-benar sangat sulit untuk bisa membayar utangnya. 

Apabila nasabah mengalami galbay dan belum mampu membayarnya, lebih baik pasrahkan saja dan jangan gali lubang tutup lubang dengan meminjam dana di pinjol lain. 

Bagaimana caranya agar nasabah bisa mendapatkan pelunasan utang pinjol secara otomatis? Ternyata tidak ada rumus yang pasti yang membuat utang debitur lunas secara otomatis. 

Nasabah hanya bisa bersabar dan narator pun menyarankan agar dalam periode tersebut tidak boleh terlalu menunjukkan bahwa memiliki peluang untuk membayar utang. 

Solusinya adalah tidak usah terlalu merespon penagihan dari DC lapangan yang terlalu memaksa, jangan terlihat takut dan jangan selalu menanggapi mereka. 

Dalam aturan AFPI, tiap penyelenggara tidak boleh melakukan penagihan secara langsung kepada nasabah yang galbay melewati batas 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman. 

Meskipun penagihan sudah tidak dilakukan lagi oleh pihak pinjol maupun DC lapangan dan nasabah belum juga membayar utangnya, tetap saja harus dilunasi. 

Hal ini karena utang debitur tidak bisa langsung otomatis lunas atau dianggap lunas melainkan tetap wajib membayar. 

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online atau galbay, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjol. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Begitulah informasi kebenaran dari nasabah yang galbay pinjol dengan utang secara otomatis lunas dan SLIK OJK bisa bersih. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
gagal bayarnasabah galbay pinjolGalbay Pinjolgalbay pinjol utang otomatis lunasslik ojkgalbay pinjol bisa buat slik ojk bersih

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor