POSKOTA.CO.ID - Ditagih Debt Collector (DC) lapangan pinjol karena sering belanja online tapi tidak pernah pakai aplikasinya? Ternyata ini penyebabnya yang sering disepelekan orang-orang.
Berbelanja online di e-commerce merupakan suatu gaya hidup yang sering dilakukan oleh masyarakat masa kini karena memiliki banyak keuntungan yang didapatkan.
Membayar belanjaan tersebut bisa dengan berbagai cara, seperti transfer bank, virtual account, Cash on Delivery (COD), melalui Mitra yang bekerja sama dengan pihak e-commerce, dompet elektronik, paylater, dan pinjol.
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan kredit secara online yang tidak perlu jaminan harta benda. Ada dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal.
Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.
Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.
Dua jenis pinjol tersebut sama-sama memiliki DC lapangan yang bertugas untuk menagih nasabah yang gagal bayar (galbay) utang mereka.
Namun, apabila Anda tidak pernah menggunakan pinjol di setiap pembelian belanjaan pada e-commerce, kenapa bisa tetap ditagih oleh DC lapangan? Berikut simak di sini.
Penyebab Ditagih DC Pinjol Padahal Tidak Pernah Pakai Aplikasinya
Dilansir dari akun Instagram @tmanbaik, jika sehabis membuka paket belanjaan online Anda, jangan langsung membuang begitu saja.
Alamat yang ditempelkan pada stiker paket tersebut bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan akan menyesatkan serta merugikan anda.
Karena terdapat orang-orang yang mencari data dibungkus paket bekas dan bisa disalahgunakan untuk berbagai kepentingan mereka, seperti pinjol dan lain sebagainya.