Jangan Salah Pilih! Simak Perbedaan Pinjol Legal dan Illegal Berikut Tips Anti Galbay di Sini

Minggu 22 Sep 2024, 22:03 WIB
Silakan simak perbedaan pinjol legal dan illegal sebelum mengajukan pinjamannya. (Elf-Moondance/Pixabay)

Silakan simak perbedaan pinjol legal dan illegal sebelum mengajukan pinjamannya. (Elf-Moondance/Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) memiliki dua jenis yaitu legal dan illegal, simak perbedaan keduanya agar tidak salah mengajukan pinjamannya. Simak informasi selengkapnya di sini.

Pinjol merupakan layanan peminjaman saldo melalui aplikasi yang tersedia di internet.

Untuk mengakses aplikasi pinjol, masyarakat bisa mencarinya di Playstore/Appstore.

Melalui pinjol, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman uang mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Tenor yang diberikan pinjol juga sangat beragam, mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan bahkan lebih.

Masyarakat dimudahkan dalam mendapatkan pinjaman disaat-saat darurat dengan adanya aplikasi pinjol.

Pengajuan pinjaman ini bisa dilakukan hanya dengan modal Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan swafoto.

Terdapat ratusan aplikasi pinjol yang dapat Anda ajukan pinjamannya dengan mudah.

Aplikasi ini terdiri dari 2 jenis yang berbeda yakni pinjol legal legal dan pinjol illegal.

Simak perbedaan ciri-ciri pinjol legal dan illegal yang bisa ditemukkan di Internet dengan mudah.

Ciri-ciri Pinjol Legal

Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol legal yang dapat ditemui di internet dengan mudah:

  1. Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan  (OJK)
  2. Suku bunga yang normal dan tidak terlalu kecil
  3. Dapat ditemukkan di Playstore/Appstore
  4. Debt Collector memiliki etika penagihan yang baik
  5. Memiliki tenor yang normal dan tidak berlebihan
  6. Tidak menjanjikan limit yang terlalu besar.

Ajukan pinjaman ke aplikasi pinjol dengan ciri-ciri seperti di atas untuk terhindar dari pinjol illegal.

Simak juga ciri-ciri pinjol illegal untuk meyakinkan Anda agar tidak mengajukan pinjaman kepadanya.

Berikut adalah ciri-ciri pinjol illegal yang dapat Anda temukan di internet dengan mudah.

Ciri-ciri Pinjol Illegal

Silakan simak ciri-ciri pinjol illegal yang dapat Anda temukan dengan mudah di internet sebagai berikut:

  1. Tidak diawasi oleh OJK
  2. Melakukan promosi pinjaman melalui pesan Whatsapp atau SMS langsung ke nomor pribadi
  3. Memiliki limit pinjaman yang tidak masuk akal
  4. Menawarkan suku bunga yang tidak masuk akal
  5. Memiliki tenor yang terlalu panjang
  6. Limit pinjaman mencapai ratusan juta
  7. Tidak dapat ditemukkan di Playstore/Appstore
  8. Debt collector yang tidak memiliki etika ketika menagih.

Untuk mengajukan pinjaman online tersebut, para nasabah hanya membutuhkan NIK KTP dan swafoto.

Sekilas tidak ada yang berbeda dari kedua jenis pinjaman online tersebut. Namun silakan simak ciri-ciri di atas untuk mengetahui perbedannya.

Konsekuensi yang didapatkan oleh para nasabah pinjol saat gagal bayar (galbay) cenderung sama, yaitu penagihan melalui debt collector.

Tidak jarang, para debt collector ini sering melakukan penidasan tiap kali melakukan penagihan.

Untuk itu, hindari galbay dengan cara yang dapat Anda simak dengan mudah di bawah ini.

Tips Anti Galbay

Simak dan coba tips berikut agar Anda tidak galbay pinjaman online:

  • Ajukan pinjaman dengan nominal yang sanggup Anda bayar
  • Tidak mengajukan pinjaman ke lebih dari 1 aplikasi pinjol
  • Jangan terlena akan penawaran pinjol
  • Bayar tagihan pinjaman pada waktu yang sudah ditentukan
  • Tidak telat membayar.

Semakin nasabah telat membayar pinjaman, semakin naik pula bunga yang diberikan kepada para penerimanya.

Dengan melakukan tips di atas, para nasabah memiliki peluang yang besar agar tidak gagal bayar.

Demikian informasi seputar ciri-ciri pinjaman online legal dan illegal berikut tips anti galbay yang dapat Anda simak. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Ajukan pinjaman online ke aplikasi pinjol legal dan gunakan tipsnya agar tidak mengalami gagal bayar.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update