POSKOTA.CO.ID - Berikut adalah cara aman dari debt collector (DC) jika gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol), tidak peduli berapa pun nominal utangnya, banyak nasabah merasa cemas ketika menghadapi situasi gagal bayar.
Pinjaman online seperti Pinjamwinwin, Samir, AdaKami, Adapundi, dan lainnya, semuanya bisa diatasi asalkan tidak panik, tidak merasa takut, dan tetap tenang dalam mengambil keputusan. Situasi akan tetap terkendali.
Sebenarnya, tidak ada yang perlu ditakutkan terkait gagal bayar pinjaman online, meskipun dari platform besar sekalipun, hal itu tidak serta-merta menjadikan fintech peer to peer (P2P) lending berbahaya.
Penagihan Berdasarkan SE OJK
Semua pinjaman online legal di Indonesia beroperasi sesuai undang-undang, dengan mengikuti Surat Edaran (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka tidak boleh bertindak sembarangan atau melanggar aturan dalam proses penagihannya.
Tidak Semua Pinjol Memiliki Debt Collector Lapangan
Risiko gagal bayar pada pinjaman online legal sebenarnya tidak terlalu besar. Terlebih jika Anda tinggal di luar Jabodetabek, banyak pinjol yang tidak memiliki debt collector (DC) lapangan untuk menagih langsung ke rumah.
Namun, bagi yang tinggal di Jabodetabek, kemungkinan didatangi oleh DC tetap ada, tergantung dari nominal utangnya dan seberapa banyak DC lapangan yang dimiliki oleh pinjaman online tersebut.
Jika banyak yang gagal bayar dan DC lapangan terbatas, maka tidak semua nasabah akan didatangi.
Jangan Takut
Nasabah yang gagal bayar tidak perlu merasa takut, karena mereka bukan satu-satunya. Banyak nasabah lain yang juga mengalami gagal bayar dan tetap aman.
Oleh karena itu, kemungkinan didatangi DC lapangan bukanlah sesuatu yang perlu dikhawatirkan.
Ketika mereka datang, hal itu merupakan bagian dari tugas mereka untuk mengingatkan nasabah agar segera melunasi pinjamannya, bukan memaksa mereka untuk membayar.
Sebagai nasabah, Anda tidak boleh panik atau takut, karena semakin Anda menunjukkan rasa takut, mereka akan semakin bersemangat dan lebih agresif dalam penagihan.
Kuncinya adalah untuk tidak terlihat takut, karena tidak ada yang bisa memenjarakan Anda atas masalah ini.
Masalah utang pinjaman online adalah persoalan perdata. Ancaman pidana yang sering dilontarkan oleh DC hanya sekadar ancaman tanpa dasar hukum.
Namun, OJK memberikan panduan umum mengenai etika penagihan, yaitu:
- Tidak boleh menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah
- Tidak boleh melakukan kekerasan fisik atau verbal
- Dilarang menyebarkan data pribadi nasabah Tidak menagih kepada pihak yang tidak berutang
Dalam proses penagihan, debt collector juga diwajibkan membawa dokumen seperti kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas dari perusahaan, dan bukti jaminan fidusia.
Perusahaan pinjaman juga harus mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penagihan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.