POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2024, penyaluran bantuan sosial (bansos) terus berlangsung guna memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu program tersebut yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang kini telah memasuki periode penyaluran tahap kelima untuk alokasi September hingga Oktober.
BPNT ditujukan khusus untuk keluarga miskin dan kurang mampu, sebagai bagian dari inisiatif pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Setiap tahap penyalurannya, pemerintah memberikan saldo dana sebesar Rp400.000.
Sehingga total keseluruhan untuk pembagian selama satu tahun dengan enam tahapan yakni Rp2.400.000.
Tidak jauh berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH) yang melibatkan tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM), BPNT pun memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi oleh penerima.
Salah satu syarat utamanya adalah KPM terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk menjadi penerima manfaat dalam program BPNT, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui RT/RW, desa, atau kelurahan, serta secara online.
Salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk mengajukan bantuan sosial ini yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).
Pemerintah mengingatkan agar dana dari bansos BPNT digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, seperti beras, telur, ikan, daging, dan bahan pokok lainnya.