POSKOTA.CO.ID - Galbay (gagal bayar) pinjol (pinjaman online) memiliki banyak resiko. Satu diantaranya yaitu tidak dapat mengajukan lagi pinjaman.
Lalu bagaimana cara agar bisa mengajukan lagi setelah Galbay pinjol? Simak penjelasannya berikut ini.
Biasanya data busuk disebabkan karena pernah galbay pinjol legal. Sehingga menyebabkan kamu masuk BI Checking, dan sudah dalam kategori kol 5 di Slik OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Namun, jangan khawatir, kamu bisa mengikuti tips ini, biar bisa lolos kembali saat daftar pinjol legal.
Ketika data kamu sudah bersih, jangan coba-coba mendaftar pinjol ilegal. Sebab, akan merusak kembali data kamu.
Untuk itu, simak tips berikut ini agar data kamu bersih dan bisa kembali daftar pinjol:
1. Cek BI Checking/Slik OJK
Langkah pertama, kamu harus cek BI Checking kamu melalui aplikasi resmi OJK, atau bisa melalui laman resminya OJK :
Idebku.ojk.co.id
Melalui cek BI Checking, kamu bisa mengetahui riwayat kredit kamu yang macet, dan bisa diperbaiki.
2. Cek riwayat kredit macet
Setelah melihat riwayat kredit, kamu bisa mengetahui kredit macet kamu di pinjaman mana. Sehingga kamu bisa memperbaiki riwayat kredit kamu.
Biasanya, dalam laporan akan ada keterangan status riwayat kredit macet berada di pinjaman mana. Sehingga kamu bisa mengingat kembali, pinjol mana yang belum lunas.