POSKOTA.CO.ID - Tetap tenang dan jangan panik, karena disini ada cara yang aman untuk bisa menghadapi teror dari DC meskipun Anda galbay pinjol.
Berikut adalah tips dari mantan Debt Collector (DC) tentang cara tetap aman meskipun gagal bayar (galbay) di 10 aplikasi pinjaman online (pinjol).
Dilansir melalui kanal YouTube Fintech ID dalam video berjudul "Galbay 10 Pinjol Tetap Aman Sampai Sekarang, Tips dari Mantan DC Pinjol".
Salah satu nasabah bertanya di kolom komentar terkait apakah aman jika gagal bayar di 10 pinjol.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh seseorang yang mengaku sebagai mantan DC pinjol. Mantan DC itu memberikan tips bagi mereka yang mengalami gagal bayar atau terlambat membayar.
Menurut mantan DC tersebut, debitur yang mengalami gagal bayar pinjol tidak perlu merasa takut, panik, atau stres.
Debt Collector yang datang ke rumah hanya bertujuan untuk memberi efek kejut, agar nasabah merasa cemas dan segera membayar.
Karena itu, penting untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh tekanan yang diberikan oleh DC.
Mantan DC ini juga mengingatkan agar debitur tetap tenang dan tidak kehilangan akal sehat. Masalah gagal bayar di aplikasi pinjol bukanlah sesuatu yang perlu terlalu dikhawatirkan.
Karena sudah ada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melindungi nasabah dari tindakan penagihan yang berlebihan.
Berikut adalah aturan terkait gagal bayar pinjol
- Penagihan: Pihak pinjol biasanya akan melakukan penagihan kepada nasabah yang gagal bayar. Penagihan ini dapat dilakukan oleh DC atau pihak ketiga yang disewa oleh perusahaan pinjol. Penagihan dilakukan dengan mengingatkan nasabah secara sopan, menghubungi kontak orang terdekat, atau mendatangi rumah debitur.
- Laporan ke OJK: Nasabah yang gagal bayar akan dilaporkan oleh pihak pinjol ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
- Masa Penagihan: Masa penagihan utang pinjol legal dibatasi maksimal hingga 90 hari.
- Sanksi: Jika terjadi pelanggaran dalam penagihan, OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan memberikan sanksi kepada pihak pinjol.
- Laporan ke Polisi: Jika proses penagihan dari Debt Collector mengganggu atau melanggar aturan, nasabah memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut kepada polisi.