Obrolan Warteg: Esok Ditetapkan, Lusa Nomor Urut

Sabtu 21 Sep 2024, 05:21 WIB
Ilustrasi Obrolan Warteg. (Poskota/Yudhi Himawan)

Ilustrasi Obrolan Warteg. (Poskota/Yudhi Himawan)

ESOK hari, Minggu, 22 September 2024 merupakan hari menentukan bagi tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2024.

“Mengapa disebut menentukan?,” tanya Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bung Yudi.

“Karena pada hari itu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah (cakada) yang telah mendaftar ke KPU di masing – masing daerah,” kata mas Bro.

Esok harinya, Senin, 23 September 2024 dilakukan pengundian nomor urut paslon, seperti dikatakan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin pada forum koordinasi KPU dengan pemred media massa, di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 20 September 2024.

Sedangkan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024. Dalam kampanye ada agenda debat juga.

“Lantas bagaimana dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong?.Apakah calon tunggal akan debat melawan kotak kosong?,” tanya Heri.

“Ya nggak begitu lah. Calon tunggal mungkin ada pendalaman visi dan misi oleh panelis,” kata Yudi.

“Terkait dengan kampanye, seperti dikatakan Afif, KPU tidak akan
memfasilitasi kampanye kotak kosong di daerah pilkada dengan calon tunggal."

"Yang difasilitasi adalah paslon yang telah mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi pilkada. Sedangkan kotak kosong, tidak mendaftar,” jelas mas Bro.

“Berarti kotak kosong tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut kampanye seperti punya alat peraga, ikut debat dan sebagainya,” kata Heri.

“Begitu aturannya, tetapi kotak kosong akan diikutkan dalam pengundian nomor urut. Jadi nantinya dengan calon tunggal bisa mendapat nomor urut satu, kotak kosong nomor dua atau sebaliknya,” kata mas Bro.

“Lantas bagaimana jika ada relawan kampanyekan kotak kosong?,” tanya Heri.

“Tidak dilarang karena itu aspirasi masyarakat. Lagi pula aturan soal itu belum terakomodir dalam undang-undang atau peraturan KPU,” kata mas Bro.

“Berarti  lembaga penyelenggara pilkada, seperti KPU di daerah tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong , tidak pula memfasilitasi kampanye kotak kosong,” ujar Heri.

Seperti diketahui, terdapat 35 daerah pilkada dengan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong. Satu calon tunggal di provinsi, dan 34 lainnya di kabupaten  dan kota.

“Apakah dalam penetapan paslon Minggu besok, calon tunggal akan bertambah atau berkurang?,” tanya Heri.

“Kita tunggu saja besok,” kata Yudi. (Joko Lestari)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait

News Update