Kapan sih Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka? Catata Nih, Jadwal, Cara dana Syarat Daftarnya di Sini

Sabtu 21 Sep 2024, 17:50 WIB
Kapan Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka? (Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka? (Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat yang menantikan pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 72! Program ini akan segera dibuka, memberikan kesempatan bagi para pencari kerja maupun pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan. 

Program Kartu Prakerja adalah salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan keterampilan kerja dan daya saing masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini. 

Program ini memberikan pelatihan online serta insentif bagi para peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan.

Pada Gelombang 72 ini, Anda berkesempatan memperoleh total insentif sebesar Rp4.200.000.

Yang terdiri dari dana pelatihan senilai Rp3.500.000, insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000, dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 yang diberikan dua kali.

Jadi, total insentif saldo dana gratis dari Prakerja yang berhak Anda miliki adalah Rp700.000 yang bisa dicairkan melalui dompet digital seperti DANA, OVO, GoPay, atau rekening bank.

Oleh karena itu, Anda harus menyiapkan beberapa hal agar dapat dinyatakan lolos jadi peserta Prakerja dan agar kesempatan klaim saldo DANA gratis Rp700.000 tidak terlewatkan.

Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 72

Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 72 diperkirakan akan berlangsung pada akhir September 2024.

Namun, informasi pastinya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah melalui situs resmi Kartu Prakerja. 

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi calon peserta untuk terus memantau perkembangan dan memastikan tidak ketinggalan informasi terbaru.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72

Untuk bisa mendaftar program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal, baik di sekolah maupun perguruan tinggi.
  3. Mencari kerja, pekerja yang terdampak PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan keterampilan, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti PKH atau BPNT.
  5. Bukan pejabat negara, ASN, TNI, Polri, serta bukan anggota DPR/DPRD.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72

Berita Terkait

News Update