POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini marak terjadi kasus gagal bayar (galbay) di pinjaman online (pinjol) legal karena beberpa faktor finansial nasabah. Hal ini tentu menjadi awal mula masalah baru di kehidupan Anda.
Biasanya nasabah melakukan galbay karena belum memiliki uang yang cukup untuk membayar cicilan atau melunasi utang di pinjol sehingga terpaksa tidak membayarnya semenara waktu.
Namun apabila dibiarkan berbulan-bulan jatuh tempo tentu Anda akan mengalami dampak buruk pada diri sendiri hingga masa depan Anda selaku peminjam.
Kebiasaan galbay ini tentu harus diubah agar tidak membahayakan diri Anda dan menghindari orang sekitar terkena dampaknya.
Sebab biasanya nasabah galbay pinjol terpaksa gali lubang tutup lubang ke pihak jasa pinjol lainnya, bahkan meminjam uang teman dan keluarga untuk melunasi atau menyicil utang pinjol.
Maka dari itu sebelum hal tidak mengenakan ini terlanjur terjadi pada Anda, ada baiknya ketahui terlebih dahulu bahaya galbay di pinjol legal. Simak informasi selengkapnya sebagai berikut.
Bahaya Galbay Pinjol Legal
1. DC Lapangan Datang Menagih ke Rumah
Pada dasarnya ada dua jenis Debt Collector (DC) pinjol ada yang menagih melalui sambungan telepon atau pesan dan ada yang turun langsung ke lapangan untuk menagih.
Biasanya DC lapangan ini akan menagih ke rumah jika ada instruksi dan surat tugas dari jasa pinjol tersebut. Penagihan poleh DC lapangan ini juga bisa terjadi karena nasabah sulit ditagih secara daring.
Apabila DC lapangan datang ke rumah tentu membuat sebagian nasabah ketar-ketir sehingga harus melunaskan utang dengan bagaimanapun caranya. Hal ini lah yang mendorong seseorang dapat gali lubang tutup lubang.
2. Utang Semakin Banyak karena Bunga dan Denda
Pembayaran pinjol biasanya dilakukan dengan sistem cicil yang sudah pasti memiliki bunga. Kemudian sebagian besar jasa pinjol juga akan melakukan denda terhadap nasabah yang terlambat bayar,
Semakin lama Anda galbay, maka semakin menumpuk juga utang yang harus dibayar, sebab ada kewajiban pembayaran bunga dan denda juga di dalamnya.
Maka dari itu Anda perlu lebih hati-hati lagi sebelum memutuskan untuk galbay. Pikirkanlah beberapa risiko seperti ini yang tentunya menjadi beban baru bagi hidup Anda.
3. Skor Kredit Buruk
Masalah selanjutnya kemungkinan akan sangat terjadi pada nasabah pinjol yang galbay adalah mengalami skor kredit buruk setelah dicek melalui BI Checking.
Skor Kredit yang buruk ini tentu saja dapat mengundang dampak negatif untuk masa depan Anda. Hal ini dikarenakan nasabah dengan skor kredit buruk atau KOL 5 akan sulit meminjam uang di jasa lainnya termasuk bank.
Selain itu sekarang ini sudah mulai banyak perusahaan yang menetapkan aturan bahwa pelamar atau pekerja tidak boleh memiliki skor kredit yang buruk.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait bahaya galbay pinjol legal, semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.