POSKOTA.CO.ID - Besaran bunga pinjaman online (pinjol) serta denda saat gagal bayar alias galbay sering menjadi polemik bagi debitur. Lantas apakah bungan dan denda pinjol bisa dihapus?
Pinjaman online sering menjadi pilihan disaat kondisi finansial sedang terdesak, pasalnya penyelenggara layanan pinjaman ini menawarkan cara pengajuan yang sangat mudah.
Untuk mengajukan pinjaman, debitur atau nasabah hanya perlu memverifikasi data kartu tanda penduduk (KTP), kemudian pengajuan dilakukan secara daring.
Setelah proses pengajuan diverifikasi, dana pinjaman akan langsung diberikan ke rekening debitur.
Tetapi perlu diketahui, bahwa saat mengajukan pinjaman ada ketentuan bunga serta denda. Apalagi saat debitur galbay, maka beban untuk membayar cicilan semakin besar.
Syarat agar Bunga Pinjol dan Denda Dihapus
Mengutip kanal YouTube Solusi Keuangan, penghapusan bunga dan denda pinjol ini ternyata bisa dilakukan, sebab penyelenggara pinjaman memiliki fasilitas tersebut.
Namun untuk sampai pada tahapan ini, proses yang dilalui akan berlangsung alot atau lama.
Pasalnya, debitur akan terus-menerus mengalami penagihan oleh debt collector (DC) dan hal ini pasti dilakukan oleh pihak kreditur.
Biasanya penghapusan bunga dan denda ini merupakan negosiasi antara debitur dan kreditur.
Negosiasi biasanya terjadi apabila kondisi debitur sudah tidak bekerja, sakit dan lain sebagainya.
Jika ada kondisi tersebut, kreditur seringkali memberikan fasilitas penghapusan bunga dan denda pada saat situasi debitur galbay pinjol.