5 Cara Blokir Akses Pinjol Agar tak Tergoda Utang Baru dan Diganggu DC Lagi Setelah Tunggakan Lunas

Sabtu 21 Sep 2024, 23:29 WIB
Ilustrasi blokir akses pinjol setelah utang lunas  (Poskota/Benedict Pietersz)

Ilustrasi blokir akses pinjol setelah utang lunas (Poskota/Benedict Pietersz)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang pernah merasakan terjebak di pinjaman online (pinjol) tentu pernah merasakan dampak buruknya.

Meski mungkin tidak sampai galbay alias gagal bayar, tetapi setidaknya nasabah pinjol pernah merasakan seperti dikejar-kejar tagihan dengan bunga yang cukup tinggi.

Belum lagi, beberapa debt collector (DC) pinjol kadang melakukan penagihan utang sebelum waktunya yang tentu bisa bikin nasabah kesal.

Parahnya lagi, ada beberapa kasus nasabah yang masih tetap dihubungi DC pinjol meski tunggakan cicilan sudah lunas.

Hal tersebut pastinya bikin seorang nasabah geram karena kewajibannya untuk melakukan pembayaran utang sudah selesai.

Menyikapi hal tersebut, tidak ada salahnya jika Anda ingin memblokir akses pinjol tersebut agar tak merasa terganggu oleh DC dan juga untuk menghindari agar tak tergoda utang baru lagi.

5 Cara Blokir Akses Pinjol Setelah Tunggakan Utang Lunas

1. Menghubungi Penyedia Layanan Pinjol 

Pertama Anda bisa hubungi dulu penyedia layanan pinjaman online yang Anda gunakan. Setelah melunasi utang, Anda bisa minta mereka untuk menghapus informasi pribadi Anda dari sistem.

Selain itu juga Anda bisa minta agar penyedia layanan tidak mengirim komunikasi dalam bentuk apapun lagi ke nomor Anda. 

Namun, sekali lagi ingat bahwa hal ini bisa Anda lakukan jika memang utang Anda sudah lunas total.

2. Menggunakan Fitur Blokir 

Cara paling mudah untuk blokir pinjol yaitu memanfaatkan fitur block pada ponsel Anda serta aplikasi komunikasi terkait yang sudah tersedia. 

Anda bisa blokir nomor-nomor yang digunakan DC pinjol tersebut agar tidak lagi bisa menghubungi Anda.

3. Menggunakan Aplikasi Pihak Ketiga 

Cara blokir akses pinjol agar tidak diganggu lagi selanjutnya bisa dengan memanfaatkan aplikasi pihak ketiga. 

Biasanya aplikasi ini bisa membantu pengguna memblokir panggilan maupun pesan dari nomor telepon yang tidak diinginkan.

Hal ini termasuk dari nomor-nomor telepon dari layanan pinjol yang menawarkan jasanya. Adapun aplikasi gratis yang bisa Anda manfaatkan seperti Truecaller atau Mr. Number.

4. Laporkan ke Otoritas 

Cara agar pinjol tidak bisa menghubungi lagi yaitu bisa laporkan ke otoritas terkait. Apalagi jika mereka menghubungi Anda terus menerus sampai mengganggu privasi sehari-hari.

Anda bisa laporkan ke Badan Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia, maupun lembaga perlindungan konsumen sejenis. Sertakan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporan Anda nantinya.

5. Perhatikan Privasi Anda 

Hal tidak kalah penting untuk mengatasi pinjol yang menghubungi terus menerus, yaitu batasi privasi Anda. Pastikan selalu berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi Anda di internet.

Apalagi pada situs maupun aplikasi yang belum diverifikasi. Terutama untuk data-data bersifat rahasia seperti KTP yang riskan bisa dijadikan pinjol, maupun tindak kriminal yang lebih fatal.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update