Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Berikut 5 Modusnya yang Perlu Anda Ketahui

Jumat 20 Sep 2024, 16:59 WIB
Ilustrasi jeratan dan modus pinjol ilegal. (Canva)

Ilustrasi jeratan dan modus pinjol ilegal. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol sering dijadikan alternatif saat membutuhkan dana cepat. Namun Anda harus waspada terhadap jeratan pinjol ilegal.

Di era teknologi ini, banyak platform pinjol yang mudah diakses. Tak heran jika banyak kalangan masyarakat memilih mengajukan pinjaman secara online, sebab pengajuan yang mudah serta hanya memerlukan verifikasi data kartu tanda penduduk (KTP).

Meski begitu, Anda perlu mengetahui ada dua jenis pinjol yang beredar yakni pinjol legal dan ilegal.

Pinjol legal merupakan penyelenggara layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara pinjol ilegal beroperasi diluar pengawasan OJK dan seringkali melanggar kebijakan hukum yang berlaku.

Selain itu, jeratan pinjol ilegal ini sangat merugikan peminjam atau debitur bukan hanya secara materi bahkan hingga psikologis.

Selain itu, potensi penyalahgunaan data pribadi bisa menjadi kerugian yang sangat besar bagi debitur.

5 Modus Pinjol Ilegal

Dalam artikel ini akan membahas terkait modus yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal yang mesti Anda ketahui agar lebih waspada, di antaranya:

Menawarkan Bunga Rendah

Modus operandi pinjol ilegal kerap menawarkan nilai bunga rendah, agar bisa menarik minat dari debitur.

Namun dibalik tawaran itu, ada biaya tersembunyi yang akan dibebankan pada debitur dan dipastikan biaya tersebut akan besar.

Pinjol ilegal ini seringkali menawarkan pengajuan pinjaman melalui SMS. Dalam aturan OJK, penyelenggara layanan pinjaman dilarang untuk menawarkan pinjaman secara langsung kepada debitur.

Debt Collector Bersikap Intimidatif dan Kasar Saat Penagihan

Hal wajar jika ada petugas penagih atau debt collector (DC) yang mendatangi Anda, apabila tenor cicilan tidak dibayar.

OJK mengatur bagaimana tata cara penagihan utang kepada debitur, satu di antaranya ialah tidak mempermalukan, tidak menagih pada sembarang orang, tidak bersikap kasar dan intimidatif serta menagih maskimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

DC pinjol ilegal sebaliknya, pada saat penagihan menebar teror, mempermalukan bahkan menagih hingga menyebarkan data pribadi debitur pada orang lain. Selain itu cara penagihan pun kasar dan intimidatif.

Mencatut Izin OJK Pinjol Legal

Modus ini sudah sering dilakukan, yaitu dengan cara meniru platform pinjol legal dan mencatut nama hingga izin OJK.

Oleh karena itu, Anda sebagai debitur harus lebih teliti saat akan mengajukan pinjaman secara online. Bila perlu selalu cek keamanan serta legalitas pinjol tersebut.

Penyaluran Dana Melalui Rekening yang Tidak Jelas

Pinjol ilegal ini tidak memiliki entitas perusahaan yang berbadan hukum, bahkan dalam menyalurkan dana pinjamannya sering menggunakan rekening yang tidak jelas asal-usulnya, bahkan memakai rekening pribadi.

Alhasil saat debitur melaporkan, sulit untuk melacak dana yang didapat dari pinjol ilegal tersebut.

Tidak Ada Kebijakan Perpanjangan Pinjaman

Jika Anda gagal bayar alias galbay di pinjol ilegal, Anda akan sulit melakukan restrukturisasi terkait tenor cicilan.

Bahkan jika Anda ditawari perpanjangan pinjaman, Anda akan dikenai bunga tinggi serta biaya yang tak terduga.

Hal ini bukan menjadi solusi bagi debitur, melainkan debitur akan terus terjerat oleh utang dari pinjol ilegal tersebut.

Cara agar Terhindar Pinjol Ilegal

Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, Anda bisa melakukan beberapa langkah ini, yaitu:

  • Mengecek legalitas melalui situs OJK
  • Teliti dan baca syarat serta ketentuan platform pinjol yang Anda pilih
  • Hindari tawaran bunga yang begitu rendah
  • Laporkan ke OJK apabila Anda mendapati aktivitas pinjol ilegal

Itulah informasi terkait modus pinjol ilegal dan bagaimana cara menghindarinya.

Peringatan: Gunakan pinjol saat dalam keadaan terdesak, seperti perlunya membayar kebutuhan medis atau hal lainnya. Perhatikan secara detil syarat dan ketentuan serta keamanan dan legalitas sebelum mengajukan pinjaman.

Pastikan pinjol yang dipilih merupakan platform yang terdaftar di OJK, guna menghindari pinjol ilegal serta penyalahgunaan data pribadi. Ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update