Hal wajar jika ada petugas penagih atau debt collector (DC) yang mendatangi Anda, apabila tenor cicilan tidak dibayar.
OJK mengatur bagaimana tata cara penagihan utang kepada debitur, satu di antaranya ialah tidak mempermalukan, tidak menagih pada sembarang orang, tidak bersikap kasar dan intimidatif serta menagih maskimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
DC pinjol ilegal sebaliknya, pada saat penagihan menebar teror, mempermalukan bahkan menagih hingga menyebarkan data pribadi debitur pada orang lain. Selain itu cara penagihan pun kasar dan intimidatif.
Mencatut Izin OJK Pinjol Legal
Modus ini sudah sering dilakukan, yaitu dengan cara meniru platform pinjol legal dan mencatut nama hingga izin OJK.
Oleh karena itu, Anda sebagai debitur harus lebih teliti saat akan mengajukan pinjaman secara online. Bila perlu selalu cek keamanan serta legalitas pinjol tersebut.
Penyaluran Dana Melalui Rekening yang Tidak Jelas
Pinjol ilegal ini tidak memiliki entitas perusahaan yang berbadan hukum, bahkan dalam menyalurkan dana pinjamannya sering menggunakan rekening yang tidak jelas asal-usulnya, bahkan memakai rekening pribadi.
Alhasil saat debitur melaporkan, sulit untuk melacak dana yang didapat dari pinjol ilegal tersebut.
Tidak Ada Kebijakan Perpanjangan Pinjaman
Jika Anda gagal bayar alias galbay di pinjol ilegal, Anda akan sulit melakukan restrukturisasi terkait tenor cicilan.
Bahkan jika Anda ditawari perpanjangan pinjaman, Anda akan dikenai bunga tinggi serta biaya yang tak terduga.
Hal ini bukan menjadi solusi bagi debitur, melainkan debitur akan terus terjerat oleh utang dari pinjol ilegal tersebut.
Cara agar Terhindar Pinjol Ilegal
Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, Anda bisa melakukan beberapa langkah ini, yaitu:
- Mengecek legalitas melalui situs OJK
- Teliti dan baca syarat serta ketentuan platform pinjol yang Anda pilih
- Hindari tawaran bunga yang begitu rendah
- Laporkan ke OJK apabila Anda mendapati aktivitas pinjol ilegal
Itulah informasi terkait modus pinjol ilegal dan bagaimana cara menghindarinya.