Bantuan BLT Dana Desa ini dicairkan secara langsung di desa masing-masing oleh pihak pemerintah desa.
Setiap penerima bantuan akan menerima undangan atau informasi mengenai jadwal pencairan dari aparat desa setempat.
Proses pencairan biasanya dilakukan secara tunai di balai desa atau kantor desa.
Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya diikuti dalam proses pencairan BLT Dana Desa:
1. Menerima undangan dari desa
Penerima bantuan akan menerima pemberitahuan dari pemerintah desa mengenai jadwal dan tempat pencairan.
2. Membawa dokumen identitas
Penerima bantuan diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi data saat pencairan.
3. Pencairan dana
Setelah verifikasi data selesai, dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan akan langsung diserahkan kepada penerima secara tunai, sesuai jadwal yang ditentukan oleh setiap pemerintah desa.
Itulah informasi mengenai dana bansos tunai Rp300.000 yang kembali dicairkan pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.