Eks Direktur Indofarma Jadi Tersangka Korupsi Rp371 Miliar, Ditahan Kejati Jakarta

Jumat 20 Sep 2024, 13:45 WIB
Kejati Daerah Khusus Jakarta tetapkan para tersangka kasus tindak pidana dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020-2023. (Dok. Humas Kejati Khusus Jakarta)

Kejati Daerah Khusus Jakarta tetapkan para tersangka kasus tindak pidana dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020-2023. (Dok. Humas Kejati Khusus Jakarta)

Selanjutnya tersangka AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update