Eks Direktur Indofarma Jadi Tersangka Korupsi Rp371 Miliar, Ditahan Kejati Jakarta

Jumat 20 Sep 2024, 13:45 WIB
Kejati Daerah Khusus Jakarta tetapkan para tersangka kasus tindak pidana dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020-2023. (Dok. Humas Kejati Khusus Jakarta)

Kejati Daerah Khusus Jakarta tetapkan para tersangka kasus tindak pidana dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020-2023. (Dok. Humas Kejati Khusus Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan mengatakan, tiga tersangka yang ditetapkan yakni AP, GSR, dan CSY. Tersangka AP merupakan Direktur Utama PT Indofarma tahun 2019-2023 dan berperan memanipulasi laporan keuangan perusahaan.

"Indofarma tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," ujar Syahron dalam keterangan resminya, Kamis, 19 September 2024.

Sedangkan tersangka GSR merupakan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) tahun 2020-2023. Modus korupsi yang dilakukan guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 dengan melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM). 

Padahal diketahui PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM. Selain itu GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor.

Selain itu juga untuk mencari pendanaan non perbankan agar memenuhi operasional PT Indofarma dan PT IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

"Sedangkan untuk tersangka CSY, Head of Finance PT IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan BBE selaku manager finance perusahaan," tukasnya.

Syahron menambahkan pada 2020-2021, Indofarma mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke sejumlah vendor yang seolah-olah kesalahan transfer. 

Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran, juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

"Dalam tindakan dugaan pidana korupsi ini para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp371 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," tutupnya.

Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
News Update