JAKARTA – Kejaksaan Agung masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan obat vaksi dan perbekalan Kesehatan HIV/AIDS dan Penyakit Menular Seksual (PMS) pada Kementrian Kesehatan Tahun anggaran 2016. Eks Manager Akuntansi PT Kimia Farma dan Eks Direktur PT Indofarma Global Medika diperiksa sebagai saksi penyidik. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Mukri menerangkan, Rabu (4/9) kemarin Penyidik Pidsus Kejagung periksa Tulus Warjono selaku Eks Manager Akuntansi PT Kimia Farma periode tahun 2016 diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan obat, vaksi, dan perbekalan kesehatan untuk penyakit AIDS tahap 1 Kemenkes tahun anggaran 2016. "Saksi diperiksa terkait dengan pembayaran dan penerimaan atas penjualan obat Aids dan PMS kepada PT. Kimia Farma Trading & Distribution dan pembelian obat Aids dan PMS ke perusahaan Myland dan Hetero," kata Mukri Kamis (5/9/2019). Menurutnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, dimana pada Tahun 2016 Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan dana yang bersumber dari APBN telah melaksanakan pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS) Tahap I dan selaku penyedia barang yaitu, PT. Kimia Farma Trading & Distribution dengan nilai kontrak sebesar Rp. 211.649.987.736. Sementara itu penyidik pidsus Kejagung juga periksa Eks Direktur PT Indofarma Global Medika tahun 2016 Baharuddin, dalam tahap 2 kasus yang serupa. "Saksi B diperiksa terkait dengan proses pembelian obat Aids dan PMS ke PT. Pratapa Nirmala untuk pengadaan obat di Kementerian Kesehatan," katanya. Untuk tahap II Penyidik membidik dugaan korupsi dimana pada Tahun 2016 Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan dana yang bersumber dari APBN telah melaksanakan pengadaan Obat, Vaksin, dan Perbekalan Kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS) Tahap II (tahap dua) dan selaku penyedia barang yaitu, PT. Indofarma Global Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp. 85.197.750.000. "Untuk tahap I dan tahap II Pengadaan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan umum, kemudian dalam pelaksanaan pengadaan obat AIDS dan PMS tersebut diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Peraturan-Peraturan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah," terangnya. (adji/tri)

Eks Manager Kimia Farma dan Direktur PT Indofarma Global Medika diperiksa Kejagung
Kamis 05 Sep 2019, 10:21 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Aura Cinta Dihujat usai Debat dengan Dedi Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Jabar: Harusnya Diapresiasi
29 Apr 2025, 16:21 WIB

AS Soroti Pasar Mangga Dua Sebagai Pusat Barang Bajakan dalam Laporan USTR 2025
29 Apr 2025, 16:20 WIB

Cair Saldo DANA Gratis Rp180.000 Selasa 29 April 2025 dari Game Penghasil Uang, Mainkan Sekarang!
29 Apr 2025, 16:15 WIB

Cara Mengatasi Tidak Dapat Kode Verifikasi Whatsapp Ketika Login
29 Apr 2025, 16:14 WIB

Terima Saldo DANA Gratis Rp295.000 Masuk ke Akun E-Wallet Anda dengan Mudah, Ikuti Cara Klaimnya!
29 Apr 2025, 16:13 WIB

Akibat Akses Jalan Rusak, Seorang Warga Sakit di Lebak Banten Harus Ditandu untuk Dapat Perawatan, Netizen: Viralkan!
29 Apr 2025, 16:09 WIB

Hasan Hasbi Mundur dari Kursi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
29 Apr 2025, 16:05 WIB

Pemkot Jakbar Sebar Nyamuk Wolbachia untuk Turunkan Kasus DBD
29 Apr 2025, 16:04 WIB

Akun Dompet Elektronik Kamu Terpilih Terima Saldo DANA Ratusan Ribu Khusus Hari Ini Selasa 29 April 2025
29 Apr 2025, 16:01 WIB

Ramalan Zodiak Virgo, Taurus dan Capricorn Rabu 30 April 2025, Catat Selengkapnya!
29 Apr 2025, 16:00 WIB

Fakta Liga Champions: Final di Kota Munich Selalu Lahirkan Juara Baru, Arsenal atau PSG yang Lebih Berpeluang Musim Ini?
29 Apr 2025, 15:55 WIB

Warga Keluhkan Aksi Pungli di Pasar Induk Kramat Jati, Sekali Datang Bisa Rp150 Ribu
29 Apr 2025, 15:55 WIB

F1 2025: Lewis Hamilton tidak Cocok 'Tunggangi' Kuda Jingkrak
29 Apr 2025, 15:52 WIB

Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Kebijakan 'Sekolahkan' Anak Nakal ke Barak Militer: Tanggung Jawab Orang Tua dan Negara
29 Apr 2025, 15:51 WIB

Stop Galbay Pindar! Begini Cara Bersihkan Skor Kredit Jelek di OJK
29 Apr 2025, 15:50 WIB

8 Weton Balungan Sugih Menurut Primbon Jawa, Diberkahi Rezeki Deras dan Jalan Hidup Mulus
29 Apr 2025, 15:50 WIB

Jangan Tertipu! Ini Modus Penipuan DC Pinjol Ilegal, Catat Juga Cara Mengatasinya
29 Apr 2025, 15:49 WIB

Dinkes Jakarta Targetkan Penyebaran Nyamuk Wolbachia di Seluruh Wilayah Jakbar
29 Apr 2025, 15:48 WIB
