POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial dari Pemerintah dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap calon penerima harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan mereka agar tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos PKH 2024.
Proses pendaftaran ke DTKS akan melalui verifikasi dan validasi identitas calon penerima guna keakuratan informasi.
Bansos PKH diperuntukkan bagi masyarakat miskin dengan beragam kriteria atau komponen, dari mulai lansia, ibu hamil, balita, hingga siswa sekolah.
Saldo dana bansos PKH 2024 disalurkan dalam 4 tahap dengan rincian tiga bulan per satu kali tahapnya.
Saat ini program bansos PKH 2024 sudah memasuki tahap 3 yang pencairannya disalurkan secara bertahap selama Juli, Agustus, hingga September.
Adapun besaran nominal saldo dana bansos PKH bervariatif tergantung kategori penerima.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH 2024
• Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000,00 per tahap atau Rp3.000.000,00 per tahun
• Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000,00 per tahap atau Rp3.000.000,00 per tahun
• Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000,00 per tahap atau Rp900.000,00 per tahun
• Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000,00 per tahap atau Rp1.500.000,00 per tahun
• Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000,00 per tahap atau Rp2.000.000,00 per tahun
• Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000,00 per tahap atau Rp2.400.000,00 per tahun
• Penyandang disabilitas berat: Rp600.000,00 per tahap atau Rp2.400.000,00 per tahun
Saldo dana bansos PKH akan ditransfer langsung ke rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH 2024
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
• Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
• Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
• Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
• Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia
Anda bisa langsung memantau status Anda melalui situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:
Cara Cek Status NIK KTP Sebagai Penerima Bansos 2024
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
2. Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”
5. Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Namun, jika Anda merasa layak masuk kategori ini dan memenuhi syarat untuk jadi penerima bansos PKH, Anda dapat mendaftarkan sendiri dengan cara di bawah ini:
Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online
• Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
• Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
• Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.
• Klik opsi “Tambah Usulan”.
• Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
• Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.
DISCLAIMER: Bansos PKH dalam judul dan artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.