2. Cek pinjol melalui WhatsApp OJK
Simpan kontak WhatsApp OJK 081-157-157-157 atau tanpa menyimpan bisa langsung mengakses internet dan ketik wa.me/+6281157157157/ di google.
Kirim pesan dengan hanya menulis nama pinjol yang ingin dicek. Kemudian tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitasnya.
3. Cek pinjol melalui telepon OJK 157
4. Cek pinjol melalui email OJK [email protected].
Itulah sejumlah ciri perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal yang harus diketahui oleh setiap calon debitur atau nasabah.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.