6. Jangka waktu pelunasan pinjaman online adalah 90 hari;
7. Apabila tidak sanggup membayar setelah 90 hari, akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana lagi ke platform fintech lainnya.
8. Hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada HP peminjam;
9. Nomor layanan pengaduan pinjol dapat dihubungi;
10. Identitas pengurus perusahaan jelas;
11. Alamat kantor pinjol jelas dan dapat dikunjungi secara langsung;
12. Debt collector (DC) wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Bagaimana Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Legal atau Ilegal?
1. Cek pinjol melalui laman OJK
Akses website www.ojk.go.id. Kemudian klik menu ‘IKNB’ dan ‘Fintech’ yang ada di pojok kanan bawah.
Klik daftar penyelenggara fintech lending berizin di OJK terbaru atau unduh di sini. Daftar ini hanya berisi pinjol legal saja.
Anda dapat mengecek pinjol ilegal dengan mencari menu ‘Daftar Investasi Ilegal’ yang ada di bagian tengah tampilan laman OJK atau klik di sini.
Masukkan nama pinjol yang diduga ilegal pada kolom ‘Cari’.