Ketahui Sejumlah Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal OJK: Syarat, Besaran Bunga, hingga Sertifikasi DC

Kamis 19 Sep 2024, 12:38 WIB
Ilustrasi pinjol legal dan ilegal. (Pixabay)

Ilustrasi pinjol legal dan ilegal. (Pixabay)

7. Pembayaran denda keterlambatan tidak dijelaskan nominalnya;

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam kontak dan galeri HP peminjam;

9. Memberi teror ancaman, intimidasi, penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran foto/video, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar tagihan;

10. Nomor layanan pengaduan pinjol tidak dapat dihubungi;

11. Identitas pengurus perusahaan pinjol hanya formalitas atau palsu;

12. Mencantumkan alamat kantor pinjol fiktif atau tidak jelas dan ada pula yang berpindah-pindah tempat;

13. Debt collector (DC) tidak memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ciri-Ciri Pinjol Legal

1. Nama pinjol terdaftar/berizin dari OJK;

2. Tidak pernah menawarkan pinjaman online melalui SMS/WhatsApp;

3. Memberi pinjaman online dengan sangat selektif atau tidak asal-asalan;

4. Memberi bunga atau biaya pinjaman dengan transparan;

5. Total cicilan pinjol yang harus dibayar peminjam tertera dengan jelas;

Berita Terkait

News Update