7. Pembayaran denda keterlambatan tidak dijelaskan nominalnya;
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam kontak dan galeri HP peminjam;
9. Memberi teror ancaman, intimidasi, penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran foto/video, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar tagihan;
10. Nomor layanan pengaduan pinjol tidak dapat dihubungi;
11. Identitas pengurus perusahaan pinjol hanya formalitas atau palsu;
12. Mencantumkan alamat kantor pinjol fiktif atau tidak jelas dan ada pula yang berpindah-pindah tempat;
13. Debt collector (DC) tidak memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ciri-Ciri Pinjol Legal
1. Nama pinjol terdaftar/berizin dari OJK;
2. Tidak pernah menawarkan pinjaman online melalui SMS/WhatsApp;
3. Memberi pinjaman online dengan sangat selektif atau tidak asal-asalan;
4. Memberi bunga atau biaya pinjaman dengan transparan;
5. Total cicilan pinjol yang harus dibayar peminjam tertera dengan jelas;