Kesal Istri Sirinya Dibawa Kabur, Pria Bunuh Selingkuhan di Pondok Gede

Kamis 19 Sep 2024, 09:24 WIB
Tersangka AS (46) tertunduk lesu setelah ditangkap unit reskrim Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. (Dok. Polsek Pondok Gede)

Tersangka AS (46) tertunduk lesu setelah ditangkap unit reskrim Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. (Dok. Polsek Pondok Gede)

Tersangka dikenakan pasal Pasal 340 subs pasal 338 subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal Mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun perjara.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update