Daftarkan NIK dan Nomor Hp ke Bantuan Prakerja, Raih Kesempatan Klaim Saldo Dana Rp700.000, Begini Caranya 

Kamis 19 Sep 2024, 12:51 WIB
Daftarkan NIK KTP dan Nomor Hp program Prakerja gelombang 72 bisa kesempatan dapat saldo dana gratis Rp700.000 Insentif bantuan pemerintah. (Poskota/Syarif Pulloh A)

Daftarkan NIK KTP dan Nomor Hp program Prakerja gelombang 72 bisa kesempatan dapat saldo dana gratis Rp700.000 Insentif bantuan pemerintah. (Poskota/Syarif Pulloh A)

Jika kamu telah memastikan data NIK ini aman, silahkan daftarkan data kamu ke Prakerja untuk mendapatkan bantuan. 

Adapun sebagai persyaratan, berikut ini kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan saldo dana insentif dari Prakerja: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Bukan penerima bantuan sosial aktif dari pemerintah (misalnya PKH, Kartu Sembako, dll.)
  • Memiliki NIK E-KTP yang terdaftar dalam Dukcapil
  • Memiliki nomor HP yang aktif dan alamat email yang valid

Jika telah memenuhi syarat, silahkan untuk mendaftarkan nomor Hp dan NIK kamu ke program bantuan Kartu Prakerja secara online. 

Pendaftaran dilakukan melalui website resmi Prakerja melalui link berikut: dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Cara Klaim Saldo Dana Rp700.000

Jadi saldo dana Rp700.000 seperti yang telah disebutkan di atas berasal dari pencairan insentif Prakerja. 

Ada saldo dana sebesar Rp600.000 yang bisa diklaim sebagai insentif pasca pelatihan. Pastikan kamu menyelesaikan semua jadwal pelatihan yang diberikan. 

Kemudian dapatkan tambahan saldo dana Rp100.000 dari insentif isi survei evaluasi. Biasanya survei evaluasi ini diberikan di akhir program untuk mendapatkan saran dari para peserta. 

Jika kamu berhasil menyelesaikan kedua misi pelatihan dan pengisian survei, maka kamu bisa klaim saldo dana Rp700.000 sebagai insentif. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update