POSKOTA.CO.ID - Sejumlah permasalahan penting ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada pengelolaan perizinan pertambangan minerba (mineral dan batu bara) serta kehutanan pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Permasalahan tersebut di antaranya adalah belum memadainya pengawasan atas laporan berkala dari pelaku usaha dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)," beber Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing, Kamis 19 September 2024.
Menurutnya, permasalahan ini cukup krusial karena dapat menghambat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan memberikan informasi yang tidak akurat kepada publik.
Hal itu disampaikan Daniel Lumban pada saat penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara dan kehutanan tahun 2021 hingga triwulan III tahun 2022 pada Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta.
Dengan adanya masalah tersebut dilanjutkan Daniel, profil pelaku usaha sektor pertambangan minerba dan kehutanan tidak ter-update secara lengkap dari aspek penilaian kepatuhan administrasi dan kepatuhan teknis.
Selain itu, pemilihan objek pemantauan tahun berikutnya oleh sistem OSS RBA tidak melalui parameter hasil penilaian kepatuhan pelaku usaha.
"Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Menteri Investasi/Kepala BKPM, agar mengimplementasikan proses pengawasan laporan berkala dan penilaian kepatuhan administrasi sesuai ketentuan," tegasnya.
Tidak hanya itu, Kementerian Investasi/BKPM juga diwajibkan membuat kesepakatan bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
Tentunya dengan melalui subsistem pengawasan secara komprehensif yang akan diintegrasikan secara SSO terhadap subsistem pengawasan pada OSS RBA.
Permasalahan lain yang diungkap oleh Anggota II BPK adalah pelaporan kegiatan penanaman modal belum sepenuhnya memadai dan penerapan sanksi peringatan tertulis belum dilakukan secara tertib sesuai ketentuan.
"Hal tersebut mengakibatkan data capaian realisasi investasi di sektor kehutanan, mineral logam dan batu bara yang diinformasikan kepada publik tidak handal dan dapat menyesatkan stakeholder dalam pengambilan keputusan," ujar dia.
Dalam hal ini, pihaknya merekomendasikan Menteri Investasi/Kepala BKPM agar mengembangkan fitur Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada subsistem pengawasan OSS RBA. Sehingga dapat memberikan informasi akurat terkait nilai realisasi investasi dan mampu mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha yang tak mematuhi pelaporan LKPM.
Sekaligus melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM.