POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp2.400.000 untuk masyarakat yang membutuhkan.
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sudah terdaftar, kamu berhak menerima bantuan ini yang cair via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu kebutuhan dasar pangan keluarga penerima manfaat.
Total bantuan yang diberikan adalah Rp2.400.000 per tahun, atau sebesar Rp200.000 per bulan, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Bantuan ini diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika kamu belum terdaftar, jangan khawatir. Ikuti langkah-langkah pengusulan agar bisa masuk dalam daftar penerima bantuan ini.
Cara Mengusulkan Diri sebagai Penerima BPNT
Ingin terdaftar sebagai penerima bantuan sosial BPNT? Ikuti panduan berikut:
- Buka laman sippn.menpan.go.id.
- Fotokopi KTP dan KK diperlukan sebagai syarat pendaftaran.
- Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
- Operator desa akan membantu menginput data kamu ke sistem.
- Data yang sudah diinput akan diverifikasi melalui musyawarah desa atau kelurahan.
- Operator desa akan mengunggah data ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SNG) masing-masing desa.
- Data yang diupload akan diverifikasi oleh supervisor di tingkat kabupaten.
- Data yang telah diverifikasi akan disahkan oleh Bupati untuk proses penerimaan bantuan.
Pengusulan data ke DTKS biasanya memakan waktu 7 hingga 15 hari kerja.
Proses ini tidak dikenakan biaya alias gratis, jika ada oknum yang meminta pungutan liar, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Bantuan ini sangat bermanfaat untuk kebutuhan pangan sehari-hari, dengan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, kamu bisa membeli berbagai kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan bahan pangan lainnya.
Cek Status Penerima BPNT
Untuk memastikan apakah kamu terdaftar sebagai penerima bantuan, kunjungi laman resmi DTKS atau tanyakan langsung ke kantor desa/kelurahan setempat.
Jika NIK dan KK kamu terdaftar, kamu berhak menerima bantuan BPNT sebesar Rp200.000 setiap bulannya hingga total mencapai Rp2.400.000 per tahun.
Pada bulan Agustus ini, pencairan BPNT sedang berlangsung. Pastikan NIK KTP dan KK kamu sudah terdaftar sebagai penerima agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Segera daftarkan diri kamu jika belum terdaftar sebagai penerima BPNT dan manfaatkan bantuan ini untuk meringankan beban biaya hidup sehari-hari.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu bisa mendapatkan bantuan sosial BPNT dengan mudah dan cepat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.