POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kamu telah terverifikasi menerima bantuan saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini telah melakukan proses verifikasi terkait NIK e-KTP pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses verifikasi terkait NIK e-KTP dilakukan untuk memastikan agar bantuan ini tersalurkan kepada masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan ekonomi.
Dengan adanya bantuan ini diharapkan masyarakat dapat membeli kebutuhan yang diperlukan dengan dana ini.
Setiap kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat bantuan dengan nominal yang berbeda.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
Bantuan disalurkan oleh pemerintah secara bertahap, total ada empat tahapan pencairan bansos PKH 2024.
Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima dana sebesar Rp600.000.
Kini proses pencairan dana telah tiba pada tahapan ketiga yang dilakukan pemerintah kepada seluruh KPM.
Jadwal Tahapan Pencairan Subsidi Bansos PKH 2024
- Tahap pertama dilakukan pada Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua dilakukan pada April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga dilakukan pada Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat dilakukan pada Oktober hingga Desember 2024.
Proses penyaluran dana juga dilakukan oleh pemerintah terfokus melalui Rekening Himbara saja seperti, BNI, BRI, BSI, BTN dan Bank Mandiri.
Pasalnya, status pencairan yang dilakukan KPM melalui Pos Indonesia sedang mengalami hambatan dengan menunjukan "Pembukaan Rekening Baru".