POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah sebesar Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunia (BPNT), berhak diperoleh bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI tengah menyalurkan bansos BPNT bagi setiap KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan pemberian bantuan tersebut, bertujuan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dari golongan kurang mampu dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Adapun besaran bantuan yang diperoleh oleh setiap KPM, mencapai Rp2.400.000 untuk 1 (satu) tahun anggaran.
Akan tetapi, dalam metode penerimaannya dilakukan secara bertahap di setiap 2 (dua) bulan sekali, atau sebanyak 6 kali setiap tahun.
Masing-masing KPM akan menerima uang santunan sebesar Rp400.000 di setiap terminnya, atau Rp200.000 per bulan.
Kendati demikian, bagi setiap KPM yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan, dipastikan untuk memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu ini berfungsi sebagai salah satu mekanisme untuk pencairan bantuan melalui bank penyalur (bank Himbara) dan PT Pos Indonesia yang telah ditunujuk sebelumnya oleh pemerintah.
Bagi KPM yang sudag memegang KKS, bisa mencairkan bantuan melalui bank BRI, bank Mandiri dan bank BNI.
Sedangkan bagi KPM yang belum memiliki KKS, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia di wilayah terdekat.
Agar tidak menimbulkan antrean yang panjang saat melakukan pencairan, setiap KPM dianjurkan untuk mengecek terlebih dahulu terkait status dan jadwal pencairan melalui laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT 2024
- Persiapkan NIK e-KTP
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah KPM sesuai NIK e-KTP yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Katik nama lengkap KPM sesuai e-KTP
- Klik tombol ' Cari Data'
- Apabila sistem menampilkan status 'Penyaluran' atau 'Proses bank Himbara/PT Pos Indonesia', maka Anda secara resmi terdata sebagai penerima bantuan BPNT 2024
Guna penyaluran tepat sasaran kepada penerima hak sesuai dengan kategori penerima bantuan, maka masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat Penerima bantuan BPNT 2024
Adapun syarat dan ketentuan penerima bantuan BPNT 2024, adalah:
- Masyarakat yang tergolong kurang mampu atau miskin
- Tercatat di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial- Next Generation (SIKS-NG)
- Bukan penerima gaji minimal (UMR) sebagai karyawan aktif atau pensiunan
- Memiliki identitas resmi NIK e-KTP dan KK
- Memiliki nilai sosial ekonomi 25 persen terendah berdasarkan DTKS
Itulah informasi terbaru perihal penyaluran saldo dana gratis dari bansos BPNT untuk masa pencairan September 2024.
Selamat bagi KPM yang sudah berhasil mencairkan bantuan di termin kali ini. Gunakan bantuan tersebut sebagaimana mestinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.