POSKOTA.CO.ID - Pria berinisial LN (46) mengalami luka akibat dianiaya dua orang setelah memutuskan untuk tidak jadi membeli narkotika jenis sabu di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat.
Kejadian tersebut terjadi pada 14 Agustus 2024 lalu. Atas peristiwa itu, pelaku yang kesal langsung menghajar korban.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan, LN awalnya memesan sabu seharga Rp500 ribu kepada EH (58) dan putranya EW (32).
Namun, LN kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan pembelian tersebut. "Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku," kata Adhi, dikonfirmasi pada Rabu, 18 September 2024.
Adhi mengungkapkan, pada hari kejadian, LN berpapasan dengan EH dan EW saat hendak pulang. EH, yang merupakan orang tua dari EW, langsung memiting kepala korban dan melampiaskan kemarahannya.
Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin, merinci proses penganiayaan tersebut. "Pelaku EH mengatakan 'lu nipu gua ya' sebelum memukul korban," tambahnya.
Atas kejadian itu, LN pun mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bagian bawah akibat pemukulan tersebut.
Setelah mengalami pemukulan, LN melaporkan insiden ini ke Polsek Tamansari. Polisi kemudian bertindak dan menangkap kedua pelaku pada 23 Agustus 2024.
EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel. Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Pandi)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.