NIK KTP Ini Bisa Dapat Saldo Dana Rp4,2 Juta dengan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu 18 Sep 2024, 21:25 WIB
Daftar Kartu Prakerja dengan NIK KTP. (Poskota/Faiz)

Daftar Kartu Prakerja dengan NIK KTP. (Poskota/Faiz)

Jika lolos verifikasi akun dan tes, peserta akan mengikuti proses seleksi gelombang. Gelombang ini dibuka secara berkala, dan peserta yang tidak lolos di gelombang
sebelumnya masih bisa mengikuti gelombang berikutnya, seperti gelombang 72 yang akan segera dibuka.

Peserta yang lolos melalui berbagai tahapan seperti yang disebutkan di atas, akan mendapatkan manfaat bantuan subsidi Rp4,2 juta per individu.

Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari Kartu Prakerja.

Manfaat Kartu Prakerja

1. Saldo Pelatihan

Peserta akan mendapatkan saldo sebesar Rp3,5 juta yang dapat digunakan untuk mengikuti pelatihan online maupun offline dari berbagai platform yang telah  bekerja sama dengan Kartu Prakerja.

Pelatihan ini meliputi berbagai bidang, mulai dari teknologi informasi, kewirausahaan, bahasa asing, hingga keterampilan teknis lainnya.

2. Insentif Pascapelatihan

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp600.000 yang diberikan setelah peserta menyelesaikan seluruh pelatihan yang diikuti.

Saldo dana insentif ini akan ditransfer langsung ke rekening peserta atau akun dompet elektronik yang terdaftar di dashboard Prakerja.

3. Insentif Survei Kebekerjaan

Peserta juga akan diberikan insentif tambahan sebesar Rp50.000 setelah menyelesaikan survei terkait program dan pelatihan Prakerja sebanyak dua kali.

4. Sertifikat Pelatihan

Bonus lainnya yang bisa membantu peserta untuk memberikan kualifikasi saat mendaftar adalah peserta akan mendapatkan sertifikan pelatihan. Ini bisa menjadi nilai tambah dalam mencari pekerjaan.

Dengan bantuan pelatihan dan insentif, diharapkan program ini mampu berkontribusi dalam mengurangi angka pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update