Jawaban Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Tahap 3 September 2024 Sudah Cair? Intip Waktu Penyalurannya ke Bank DKI di Sini

Rabu 18 Sep 2024, 17:15 WIB
Waktu pencairan KLJ tahap 3 September 2024 ke Bank DKI dan nominalnya. (Facebook/Info Seputar Kartu Lansia Jakarta)

Waktu pencairan KLJ tahap 3 September 2024 ke Bank DKI dan nominalnya. (Facebook/Info Seputar Kartu Lansia Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Jawaban Kartu Lansia Jakarta atau KLJ tahap 3 pada September 2024 sudah cair? Intip waktu penyalurannya ke Bank DKI serta besaran dananya di sini. 

KLJ adalah salah satu bansos dari Pemprov DKI Jakarta melalui dinas sosial (dinsos) yang masuk dalam Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). 

Bantuan ini diperuntukkan bagi lansia di atas 60 tahun yang tinggal di DKI Jakarta dan tentu sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Lansia yang sudah lolos verifikasi dan validasi data akan menerima saldo dana bansos senilai Rp300.000 per bulan. 

Penyalurannya berbeda dengan bansos lainnya yang melalui Bank Himpunan Milik Negara (bank himbara). KLJ disalurkan lewat Bank DKI. 

Lantas, apakah KLJ tahap 3 sudah cair pada September 2024 ini? Berikut temukan jawabannya di sini. 

Waktu Pencairan KLJ Tahap 3 September 2024

Dilansir dari berbagai sumber, pencairan KLJ tahap 3 sudah berlangsung pada awal September tahun ini. 

Penerima baru akan mendapatkan Rp1.800.000 sekaligus di saldo rekening Bank DKI. Jumlah tersebut untuk pencairan selama enam bulan. 

Bagi penerima lama, akan menerima bantuan senilai Rp900.000-Rp1.200.000. Hal ini untuk alokasi tiga-empat bulan. 

Teruntuk lansia yang belum menerimanya, harap bersabar karena penyalurannya dilakukan secara bertahap. 

Sebelum itu, mari cek terlebih dahulu apakah sudah diterima status bansosnya di situs resmi SILADU Jakarta. 

Cara Cek Penerima Status KLJ

  1. Buka browser di ponsel, lalu buka website siladu.jakarta.go.id. 
  2. Masukkan NIK atau nomor KTP yang telah didaftarkan. 
  3. Klik tombol "Cek". 
  4. Sistem akan secara otomatis menampilkan data diri Anda. Bila tidak ada nama Anda yang tercantum, maka tidak berhak mendapatkan bansos tersebut. 

Berita Terkait

News Update