Namun, jika ada anggota keluarga berusia di atas 17 tahun dan sudah memiliki KTP, mereka bisa menjadi pengurus pengganti.
Dalam kasus ini, wajib melaporkan ke pendamping sosial untuk melengkapi berkas agar proses distribusi KKS dapat diteruskan.
3. KPM Pindah ke Luar Daerah
Jika KPM pindah keluar daerah dan data mereka masih tercatat di daerah asal dalam by name by address (BNBA) di DTKS, pengambilan kartu KKS tetap harus dilakukan di wilayah sebelumnya.
Meskipun mereka telah memperbarui data kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga, data DTKS yang masih berada di wilayah asal mengharuskan KPM mengambil kartu di lokasi tersebut.
Karena distribusi kartu KKS membutuhkan tanda tangan pemilik rekening, proses ini tidak dapat diwakilkan dan berpotensi gagal jika KPM tidak berada di wilayah asal.
4. KPM Tidak Lagi Layak Berdasarkan Pemutakhiran Data
Setiap bulan, DTKS selalu diperbarui dan dipadankan. Dalam proses ini, jika dalam satu keluarga terdapat anggota yang berprofesi sebagai TNI, Polri, PNS, guru bersertifikasi, atau memiliki penghasilan di atas UMP/UMK, mereka akan terdeteksi oleh sistem dan dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.
Akibatnya, data KPM akan tertolak secara otomatis, dan mereka tidak bisa lolos dalam proses migrasi ke KKS.
5. Disanggah Warga Sekitar Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain itu, aplikasi Cek Bansos yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial memungkinkan warga sekitar untuk menyanggah KPM di wilayahnya yang dianggap sudah mampu namun masih menerima bantuan.
Jika ada sanggahan yang valid, KPM tersebut berpotensi tidak menerima bantuan sosial lagi, dan datanya tidak akan lolos dalam proses pembukaan rekening kolektif ke bank Himbara.
Perlu diketahui, burekol atau perpindahan data KPM dari PT Pos ke kartu KKS hanya berlaku bagi KPM yang datanya masih aktif dan eligible.
Jika KPM memiliki salah satu dari lima ciri di atas alias data tidak valid, sudah meninggal, pindah keluar daerah tanpa perubahan DTKS, atau tidak lagi layak menerima bantuan, hingga disanggah karena dirasa telah mampu, maka besar kemungkinan mereka tidak akan lolos dalam proses burekol ini.
Itulah informasi mengenai ciri-ciri KPM Bansos PKH dan BPNT tahap 3 yang berpotensi gagal burekol. Semoga bermanfaat.