Polres Cimahi Bekuk Pria Cabuli Bocah 12 tahun, Pelaku Sempat Kabur

Selasa 17 Sep 2024, 18:11 WIB
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi, Selasa, 17 September 2024. (Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi, Selasa, 17 September 2024. (Poskota/Gatot Poedji Utomo)

POSKOTA.CO.ID - Tak kuasa menahan nafsu, Mulyana (34), nekat melakukan aksi bejat terhadap anak di bawah umur. Bahkan, setelah melakukan tindakannya tersebut, pelaku sempat kabur beberapa hari.

Atas kerjasama dan peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kawasan Arjasari Kabupaten Bandung, belum lama ini.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, pihaknya menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 12 tahun asal Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat. Pelaku diketahui bernama Mulyana (34) yang merupakan tetangganya sendiri.

"Pelakunya ternyata tetangganya sendiri. Pelaku juga sempat kabur saat kita panggil 2 kali gak hadir. Dan alhamdulillah berhasil kita tangkap di Arjasari, Kabupaten Bandung," kata Tri di Cimahi, Selasa, 17 September 2024.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah saksi, Tri menambahkan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu pada April 2024.

"Saat itu korban bersama temannya sedang bermain. Lalu, mengambil ikan yang kemudian dibersihkan oleh korban," ucapnya.

Aksi korban yang sedang membersihkan ikan itu ternyata memancing tersangka untuk melakukan perbuatan bejatnya. Ketika itu tersangka memanggil korban dan membawanya ke sebuah rumah.

"Peristiwa pilu yang dialami bocah berusia 12 tahun itu baru terungkap ketika dia mengalami pendarahan pada bagian organ intimnya. Keluarga yang penasaran kemudian membawa korban ke rumah sakit, hingga akhirnya diketahui dia mengalami luka robek pada bagian organ intimnya," ungkapnya.

Dari pengakuan keluarga korban, lanjut Tri, awalnya korban enggan bercerita akhirnya mengungkapkan kejadian pilu yang dialaminya hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tengang Perpu Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.

Selain melakukan penanganan kasusnya, polisi juga mengimbau para orang tua untuk selalu melakukan kontrol dan pengawasan terhadap anaknya. Untuk memulihkan psikologis korban, Polres Cimahi akan bekerjasama dengan pemerintah setempat agar melakukan trauma healing.

Berita Terkait
News Update