Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia sekaligus Anak Presiden Joko Widodo usai mendatangi Kantor Lama C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Kendatangan Ketua Umum PSI tersebut merupakan inisiatif pribadi sekaligus menyampaikan informasi ihwal keberangkatan ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Nasional

Pakar Hukum: Teman Kaesang Perlu Diperiksa KPK terkait Nebeng Jet Pribadi

Selasa 17 Sep 2024, 20:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengatakan, banyak hal yang menunjukkan adanya dugaan korupsi pada skandal jet pribadi yang ditumpangi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

"Pertama waktu, kalau dia ingin menyelesaikan tepat waktu kan gak perlu nunggu tanggal 17 September (ke KPK). Artinya sudah satu bulan," kata Denny, dihubungi Poskota.co.id pada Selasa, 17 September 2024.

Menurut Denny, hal ini justru membuat masyarakat berpikir bahwa Kaesang dalam kurun waktu tersebut telah melakukan berbagai cara guna menghindari adanya delik.

Ia berujar, kesalahan juga terjadi pada lembaga anti rasuah KPK yang tidak sedari awal melakukan pemeriksaan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

"Bahwasanya baru sekarang itu menyebabkan orang berpikir dia sudah coba rapikan dan menghilangkan jejak. Kesalahan tidak hanya di Kaesang, kesalahan juga ada di KPK yang tidak mengambil langkah tepat. Maju mundur memanggil takut," katanya.

Denny menyoroti istilah 'nebeng' yang digunakan Kaesang Pangarep ketika menggunakan jet pribadi yang disebut milik temannya itu.

"Kedua istilah nebeng itu loh, kita ini Indonesia kayak dianggap tidak paham dan bodoh ya. Nebeng teman, temannya ini siapa harus dilihat. Inisial Y itu siapa," tuturnya.

Pasalnya, Denny menuturkan, teman Kaesang yang disebut telah menumpangkan jet pribadinya itu perlu diperiksa. Ini untuk menumbuhkan bukti-bukti adanya dugaan gratifikasi atau korupsi yang seliweran.

"Tapi kuncinya inisial Y ini ada potensi benturan kepentingan kalau ada potensi benturan kepentingan dan itu bisa berpengaruh dengan bisnisnya misal yang ada di Indonesia, nah itu gratifikasi kepada penyelenggara ayah dan kakaknya Jokowi dan Gibran melalui adiknya," ucap Denny.

"Kalau dikatakan Kaesang bukan penyelenggara negara kalau gitu kita kasih suap semua ke warganya, penyelenggara negaranya gak ada masalah gitu?," sambungnya

Denny menegaskan, kasus ini perlu penyelidikan yang komprehensif. Ia berharap ada penyidik independen yang menangani kasus ini.

"Ya memang KPK ini dengan tidak memanggil Kaesang sudah takut. Kalau melihat sekarang ini akan sulit untuk memgambil langkah-langkag hukum. Sebenarnya sudah banyak laporan," pungkasnya.

Setelah pergantian Presiden terpilih 20 Oktober 2024 mendatang, Denny menyebut pertanyaaan yang muncul apakah ada proses hukum soal dugaan korupsi terhadap keluarga Jokowi. "Melihat berbagai macam laporan dan bukti petunjuk, saya tidak heran sepanjang penegak hukumnya independen maka proses hukum itu bisa saja terjadi," tandasnya. (Pandi)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
KPKkaesang pangarepjokowiJet Pribadi

Pandi Ramedhan

Reporter

Umar Mukhtar

Editor