Petugas Dishub Kabupaten Serang saat melakukan razia kendaraan angkutan umum. (dok. Dishub Kabupaten Serang)

Regional

Mayoritas Angkutan Umum di Kabupaten Serang Nunggak Pajak

Selasa 17 Sep 2024, 17:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, Agus Herlambang mengatakan sebagian besar kendaraan angkutan umum di Kabupaten Serang belum membayar pajak.

"Agar kendaraan yang wajib uji berkala semuanya membayar pajak, Dishub Kabupaten Serang bekerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Pemerintah Provinsi Banten terus melakukan razia kendaraan angkutan," kata Agus Herlambang kepada wartawan, Selasa 17 September 2024.

Agus mengatakan, razia kendaraan angkutan ini paling efektif untuk pemeriksaan, pengawasan dan pembinaan bagi kendaraan wajib uji berkala, agar melaksanakan kewajibannya yang utamanya adalah membayar pajak.

"Potensi kendaraan wajib uji yang ada di wilayah Kabupaten Serang luar biasa cukup besar. Contoh angkutan umum yang domisili di Kabupaten Serang ada 3.880 kendaraan, itu semuanya hampir sebagian besar belum bayar pajak, ada yang lima tahun," ujar Agus.

Kata Agus, berdasarkan analisa dengan asumsi jumlah kendaraan sebanyak 3.880, potensi pendapatannya diperkirakan sebesar Rp2,7 miliar yang tidak terserap oleh pemerintah. Meliputi asumsi retribusi, tarif uji berkala dan asumsi rata rata perpanjangan kendaraan.

Karena itu, Agus menuturkan, supaya penerimaan pendapatan daerah tersebut dapat dimaksimalkan, pihaknya bekerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Pemerintah Provinsi Banten terus melakukan razia kendaraan angkutan.

"Meskipun kita prinsipnya menunggu dari BPTD dan Provinsi. Karena memang kita itu tidak ada anggaran jika harus melaksanakan sendiri. Alhamdulillah kita juga dapat prioritas dari mereka," ujarnya.

Agus mengungkapkan, razia gencar dilakukan di beberapa titik seperti di jembatan timbang dan jalur jalan raya. Dalam razia tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, STNK, dokumen muatan, kaitan muatan lebihnya dan ram chek kendaraan wisata.

"Kita cukup besar juga kemarin mendapatkan pelanggaran. Dan razia ini kita wajib didampingi oleh pihak kepolisian," pungkasnya. (Rahmat)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
dinas perhubunganKabupaten SerangAgus Herlambangangkutan umum

Rahmat Haryono

Reporter

Umar Mukhtar

Editor