Waspada! NIK KTP Anda Bisa Digunakan Pinjol Tanpa Sepengetahuan, Ini 3 Cara mengatasinya

Senin 16 Sep 2024, 18:03 WIB
Ilustrasi NIK KTP. (Disdukcapil Kab Kotabaru)

Ilustrasi NIK KTP. (Disdukcapil Kab Kotabaru)

POSKOTA.CO.ID - Hati-hati terhadap penyalahgunaan data nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP), sebab bisa saja digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik NIK KTP.

Banyak peristiwa di mana tiba-tiba pemilik NIK KTP mendapat tagihan dari pinjol, sementara tidak pernah mengajukan pinjaman.

Ada dua peristiwa yang sering terjadi, yaitu pencurian data dan dipinjam oleh orang terdekat namun tidak membayar cicilan.

Biasanya kejadian kedua sering terjadi, di mana pembayaran tenor cicilan tidak pernah dibayar.

Hal tersebut jelas merugikan pemilik identitas, karena dianggap sebagai pemilik utang meskipun tidak secara langsung melakukan pengajuan pinjaman.

Kendati begitu, penting untuk disadari supaya menjaga kerahasiaan data NIK KTP, agar terhindar dari penyalahgunaan serta pencurian data pribadi.

Cara Mengatasi NIK KTP yang Digunakan untuk Pinjol Tanpa Sepengetahuan

Mengutip dari kanal YouTube Fintech.ID, ada cara untuk mengatasi penyalahgunaan NIK KTP yang digunakan untuk pinjol tersebut, yaitu:

Gagal Bayar (Galbay)

Jalan ini menjadi satu-satunya yang bisa dilakukan, hingga utang dianggap lunas. Namun proses ini bisa berlangsung lama, dan Anda akan terus didatangi oleh debt collector (DC) karena belum membayar cicilan.

Galbay ini bisa terjadi, apabila Anda sebagai pemilik data NIK KTP benar-benar data pribadinya dicuri orang dan digunakan untuk mengajukan pinjaman.

Sebab statusnya, pemilik identitas menjadi korban pencurian data sehingga bisa diusut dan dilaporkan ke pihak berwajib.

Namun jika data pribadi digunakan untuk pinjol oleh orang terdekat, tetapi tidak membayar cicilannya. Pihak kreditur pasti akan terus-menerus mendatangi pemilik NIK KTP tersebut.

Lapor OJK

Jika Anda mengalami pencurian data, lalu data pribadi tersebut digunakan untuk mengajukan pinjaman.

Anda bisa langsung melaporkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan melampirkan bukti-bukti terkait penyalahgunaan data pribadi tersebut.

  • Anda bisa menghubungi OJK melalui saluran-saluran berikut ini:
  • Email: [email protected]
  • Call Center: 157

Lalu, jika Anda melihat atau mendapat tawaran investasi atau pinjol ilegal dan mencurigakan bisa melapor ke [email protected].

Selain OJK, Anda juga bisa melapor ke Asosiasi Finctech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait hal yang dialami.

AFPI juga bisa menerima aduan, apabila ada DC yang bersikap kasar dan intimidatif saat melakukan penagihan.

Lapor ke Dukcapil

Anda juga bisa mengakses dukcapil dan memberitahukan jika adanya pencurian data pribadi yang digunakan untuk mengajukan pinjaman.

Selanjutnya Anda bisa meminta pihak dukcapil untuk memblokir data NIK KTP tersebut, agar tidak bisa digunakan lagi.

Setelah proses di atas dilalui, Anda bisa melapor ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum dengan melampirkan seluruh bukti yang ada.

Itulah informasi bagaiamana cara mengatasi data NIK KTP yang disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman.

Peringatan: Gunakan pinjol saat dalam keadaan terdesak, seperti perlunya membayar kebutuhan medis atau hal lainnya. Perhatikan secara detil syarat dan ketentuan serta keamanan dan legalitas sebelum mengajukan pinjaman.

Pastikan pinjol yang dipilih merupakan platform yang terdaftar di OJK, guna menghindari pinjol ilegal serta penyalahgunaan data pribadi. Ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update