Waduh! Kemensos Coret NIK KTP Golongan Ini dari Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT, Cek di Sini Apakah Anda Termasuk?

Senin 16 Sep 2024, 22:47 WIB
Ilustrasi penyaluran saldo bansos PKH dan BPNT. (POSKOTA/Dadan)

Ilustrasi penyaluran saldo bansos PKH dan BPNT. (POSKOTA/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Anda bisa mengecek status penerima bansos program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) di aplikasi cek bansos, menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP).

Baru-baru ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan golongan yang akan dicoret dari daftar penerima saldo dana bansos di tahun 2024 ini.

Melihat adanya kebijakan ini, artinya proses kepesertaan penerima manfaat semakin selektif dan semakin ketat.

Hal ini senada dengan kebijakan verifikasi berlapis, mulai dari tingkat RT/RW, pemerintah desa, pemerintah daerah hingga kementerian dan lembaga yang terkait dengan penyaluran bantuan sosial.

Mengutip dari kanal YouTube Diary Bansos, proses ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pada keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), namun belum pernah menerima bansos dari pemerintah.

Proses pencoretan KPM dari daftar penerima bansos kemensos ini, dilakukan oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut dalam keterangannya, ada 15 golongan KPM yang akan dicoret atau dinilai tidak layak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Daftar 15 Golongan KPM yang Dicoret Kemensos

Berikut ini daftar golongan KPM yang akan dicoret Kemensos dari penerima manfaat bantuan sosial, yaitu:

  1. KPM yang alamat atau domisilinya tidak ditemukan
  2. KPM yang meninggal dunia, kecuali memiliki ahli waris dalam kartu keluarga (KK)
  3. Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, Polri
  4. Dalam KK terdapat keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI atau Polri
  5. Dinilai sudah mampu dan/atau tidak memiliki kriteria sesuai dengan pedoman umum program bantuan sosial
  6. KPM Pensiunan ASN, TNI atau Polri
  7. KPM yang memiliki pekerjaan sebagai guru yang sudah tersertifikasi
  8. KPM yang memiliki penghasilan rutin yang bersumber dari APBN atau APBD
  9. KPM yang menolak bansos PKH, BPNT dan KIS PBI
  10. KPM yang Memiliki penghasilan di atas UMP dan UMK
  11. KPM yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
  12. KPM yang terdaftar sebagai tenaga kesehatan
  13. KPM yang berstatus sebagai perangkat desa
  14. KPM yang sudah menerima bansos selain dari Kemensos RI

Update Pencairan Bansos PKH

Melihat data sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG), progres penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk periode Juli - September 2024 masih dalam status pembukaan rekening kolektif (burekol).

Namun perkiraannya, proses burekol ini hampir rampung dan akan mulai beralih ke proses selanjutnya. Karena status keterangan burekol ini sudah muncul sejak beberapa minggu yang lalu.

Apabila proses pendistribusian rekening kartu keluarga sejahtera (KKS) sudah dibagikan oleh bank penyalur, tinggal menunggu penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) dan standing instruction (SI).

Berita Terkait

News Update