POSKOTA.CO.ID - Anda yang terdaftar sebagai penerima bansos program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT), bisa memantau aplikasi cek bansos untuk melihat status terbaru dari penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT dengan menggunakan NIK KTP.
Pasalnya baru-baru ini diketahui jika Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan aturan terbaru yang menyebutkan bahwa ada sekira 15 golongan keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan dicoret dari daftar penerima bansos.
Proses pencoretan KPM dari daftar penerima bansos kemensos ini dilakukan di tingkat pemerintah daerah.
Kendati begitu KPM yang namanya dicoret harus rela untuk tidak menerima lagi saldo bansos Rp2.400.000 yang diberikan oleh pemerintah.
Hitungan bansos Rp2.400.000 tersebut merupakan hitungan penyaluran dalam kurun waktu satu tahun.
Untuk bansos PKH, bantuan tersebut diberikan pada komponen lansia atau penyandang disabilitas dengan penyaluran Rp400.000 dan Rp600.000 setiap tahapnya.
Sedangkan untuk bansos BPNT, bantuan disalurkan Rp200.000 setiap bulannya.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
Perlu diketahui bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini bersyarat, alhasil bagi KPM yang tidak memenuhi kriteria bisa-bisa peluangnya tertutup untuk mendapat dana bantuannya.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh KPM agar masuk dalam kriteria penerima manfaat, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
- Masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau keluarga golongan miskin atau rentan miskin
- Bukan anggota TNI, ASN atau Polri
- Belum menerima bansos dari Kemensos seperti BLT UMKM, Subsidi Gaji atau Kartu Prakerja
Jika memenuhi syarat diatas, Anda berpeluang untuk masuk dalam peserta penerima bansos PKH dan BPNT.
Kemensos Perketat Penerima Manfaat
Dalam aturan terbarunya, Kemensos akan mencoret sejumlah KPM dari daftar penerima manfaat. Hal tersebut dilakukan agar bantuan sosial diberikan tepat sasaran.