POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan mengirimkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 ke rekening BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI milik penerima Prorgam Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan tersebu lebih tepatnya disalurkan kepada komponen penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.
Dana tersebut akan diberikan kepada Anda setelah resmi terdaftar dan memenuhi berbagai syarat penerima PKH.
KPM dapat melakukan pencairan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih di bank penyalur HIMBARA.
Sebagai informasi, PKH telah bekerja sama dengan HIMBARA atau Himpunan Bank Milik Negara yang terdiri dari beberapa bank milik negara Indonesia. Beberapa bank tersebut di antaranya:
- PT Bank Negara Indonesia atau Bank BNI
- PT Bank Rakyat Indonesia atau Bank BRI
- PT Bank Mandiri atau Bank Mandiri
- PT Bank Tabungan Negara atau Bank BTN
Adapun untuk wilayah Aceh ada tambahan bank yaitu Bank Syariah Indonesia atau BSI.
Tentang Bansos PKH
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan kepada keluarga miskin untuk membantu meringankan beban ekonomi mereka.
Bansos PKH akan diberikan kepada KPM apabila telah memenuhi batasan pendapatan yang ditentukan oleh pemerintah.
Selain itu, Keluarga Peneria Manfaat (KPM) PKH juga harus memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lanjut usia (lansia), atau penyandang disabilitas.
KPM bansos PKH wajib hadir di fasilias pendidikan atau fasilias kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Syarat Penerima PKH
Sebelum mendaftarkan diri menjadi KPM PKH, berikut ini detail syarat yang harus dipenuhi oleh para calon peserta.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima PKH harus seorang WNI yag memiliki identitas KTP.
- Masuk golongan miskin/berkebutuhan: Penerima harus terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan setempat.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Bansos PKH tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian.
- Belum penah menerima bantuan lain: KPM PKH tidak boleh menerima bansos lain semisal BLT UMKM, BLT Subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar di data Kemensos: Penerima PKH wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial RI.