NIK KTP Anda Terdaftar Bansos PKH, KPM Komponen Ini Bisa Terima Dana Bansos Rp3 Juta Sepanjang Tahun 2024

Senin 16 Sep 2024, 08:28 WIB
NIK KTP KPM komponen ini bisa terima dana bansos Rp3 juta sepanjang tahun 2024. (Dok, Kalurahan Sawahan)

NIK KTP KPM komponen ini bisa terima dana bansos Rp3 juta sepanjang tahun 2024. (Dok, Kalurahan Sawahan)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan komponen anak usia dini dan ibu hamil atau nifas akan terima saldo dana bansos Rp3 juta sepanjang tahun 2024.

Penerima bansos PKH ini tentunya adalah mereka yang datanya sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan data base yang digunakan untuk data penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial atau pihak lainnya.

Adapun bansos PKH sendiri merupakan bantuan reguler yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat miskin. Bantuan yang disalurkan adalah berupa uang tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Namun, meski diberikan kepada keluarga miskin, peserta penerima harus setidaknya memiliki salah satu komponen yang dipersyaratkan, yaitu anak balita, ibu hamil, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.

Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dengan mendorong akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Dana Bansos Komponen KPM PKH

  • Anak usia dini usia 0-6 tahun mendapatkan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapatkan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Anak Sekolah Dasar (SD) mendapatkan Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun

Bantuan diberikan dalam beberapa tahap selama setahun, dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan komponen yang disebutkan di atas. 

Sementara itu, sejak diluncurkan pada tahun 2007, pemerintah Indonesia telah menjalankan bansos PKH ini sebagai bagian dari upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Program ini dikenal secara internasional sebagai Conditional Cash Transfers (CCT), telah terbukti efektif dalam mengurangi kemiskinan, khususnya kemiskinan kronis yang terjadi di berbagai negara.

Melalui bansos ini diharapkan masyarakat miskin di Indonesia bisa meningkatkan kualitas hidup mereka dan mengurangi kesenjangan sosial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update