SELAMAT! Nama Anda Masuk dalam Daftar Penerima Saldo Bansos PKH Rp3.000.000, Cek Status Pakai NIK KTP di Aplikasi atau Web

Minggu 15 Sep 2024, 18:36 WIB
Ilustrasi pencairan saldo bansos PKH via KKS. (dok. kemensos)

Ilustrasi pencairan saldo bansos PKH via KKS. (dok. kemensos)

Penyaluran saldo dana bansos ini akan dilakukan oleh Bank Himbara di antaranya Bank BRI, BSI, BNI serta Mandiri.

Meskipun sebagian wilayah telah mendapatkan rekening KKS baru untuk pencairan bansos PKH Juli - September 2024. Bantuan tersebut belum dicairkan, sebab dalam SIKS NG masih menunjukkan status burekol.

Kemudian bagi Anda yang sebelumnya mendapat bantuan sosial, namun tidak mendapatkan bantuan di periode selanjutnya, bisa mengecek sistem DTKS atau menanyakan kepada pendamping bantuan sosial, mengapa bansos dari pemerintah tersebut tidak cair kembali.

Biasanya, saat Kemensos mencoret KPM dari daftar penerima bansos akan memberikan beserta dengan alasannya.

Lalu untuk penyaluran periode September - Oktober 2024, dalam sistem SIKS NG belum ada keterangan apapun.

Besaran Nominal yang Diterima KPM

Berikut ini besaran nominal bansos kemensos yang akan diterima oleh KPM PKH periode Juli - September, yaitu:

  • Komponen Ibu hamil: Rp750.000 per tahap dan Rp3.000.000 per tahun
  • Komponen Balita: Rp750.000 per tahap dan Rp3.000.000 per tahun
  • Komponen Lansia: Rp600.000 per tahap dan Rp2.400.000 per tahun
  • Komponen Disabilitas: Rp600.000 per tahap dan Rp2.400.000 per tahun
  • Komponen SD: Rp225.000 per tahap dan Rp900.000 per tahun
  • Komponen SMP: Rp375.000 per tahap dan Rp1.500.000 per tahun
  • Komponen SMA: Rp500.000 per tahap dan Rp2.000.000 per tahun

Bantuan Rp3.000.000 yang dimaksud ialah penyaluran dalam satu tahun untuk komponen balita atau ibu hamil.

Nantinya dalam setiap tahap pencairan, KPM akan mendapatkan besaran saldo dana bansos sebesar Rp750.000.

Demikian informasi terbaru terkait penyaluran bansos PKH di bulan September 2024.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update