Perbedaan Pinjol dan Paylater: Tingkat Bunga Pinjaman, Keamanan, hingga Aturan yang Harus Dipahami Nasabah

Minggu 15 Sep 2024, 01:26 WIB
Nasabah wajib paham perbedaan pinjol dan paylater (Freepik)

Nasabah wajib paham perbedaan pinjol dan paylater (Freepik)

5. Aturan

Dalam menjalankan kegiatannya, pinjol mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tertuang dalam SEOJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Sesuai surat edaran tersebut, terdapat aturan terkait mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, manfaat ekonomi, pengelolaan data dan informasi, dan lainnya.

Sementara aktivitas paylater diatur dalam Peraturan otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

Dalam surat itu, hal-hal yang diatur berkaitan dengan perizinan, pemberi pinjaman, perjanjian, dan lainnya.

Itulah perbedaan antara pinjol dan paylater dari berbagai aspek. Pastikan dengan bijak jika Anda ingin mencoba layanan tersebut dan pertimbangkan dengan matang untuk apa keperluan Anda meminjam.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update