POSKOTA.CO.ID - Peserta yang lolos pendaftaran Prakerja berhak mendapatkan saldo DANA Rp4.200.000 cair ke dompet elektronik. Berikut ini syarat dan cara mendaftar.
Program Kartu Prakerja memberikan saldo DANA Rp4.200.000 kepada peserta yang lolos seleksi pendaftaran gelombang.
Peserta yang mendapat saldo tersebut harus menggunakan Rp3.500.000 untuk membeli kelas-kelas pelatihan demi meningkatkan kompetensi kerja.
Kelas pelatihan yang disediakan terdiri dari berbagai bidang kerja yang bisa dilaksanakan secara online maupun offline.
Peserta harus mendaftar Program Kartu Prakerja untuk mendapatkan saldo DANA Rp4.200.000 dan mengikuti pelatihannya.
Alur Mendaftar Prakerja
1. Daftar akun
Berikut ini cara mendaftar Program Kartu Prakerja yang bisa Anda lakukan melalui situs www.prakerja.go.id:
- Masukkan email dan password pada kolom yang tersedia
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan dan nomor KK serta nama lengkap pendaftar
- Isi data diri pendaftar secara lengkap
- Foto KTP pendaftar sesuai instruksi yang diberikan
- Scan wajah pendaftar
- Jawab pertanyaan yang diberikan
- Masukkan nomor HP dan verifikasi dengan kode OTP
- Ikuti Tes Kemampuan Dasar
- Gabung ke gelombang yang dibuka dengan klik 'Gabung'
2. Dapatkan nomor Kartu Prakerja
Pendaftar akan menerim hasil pengumuman seleksi yang dikirimkan melalui email atau pesan langsung ke nomor Hp.
Setelah berhasil lolos, buka akun dashboard Prakerja peserta dan tonton tiga video terkait Prakerja.
Setelah selesai menonton, peserta akan mendapatkan nomor Kartu Prakerja dan saldo pelatihan langsung masuk ke akun Anda.
3. Beli dan ikuti pelatihan
Peserta harus membeli dan mengikuti pelatihan hingga tuntas untuk mendapatkan insentif yang bisa ditarik ke saldo DANA.
Beli pelatihan melalui dashboard Prakerja dengan klik menu 'Pelatihan' pada bagian bawah dashboard.
Syarat Mendaftar Prakerja
Berikut ini syarat yang harus peserta penuhi saat mendaftar Program Kartu Prakerja:
- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pelaku usaha mikro & kecil
- Bukan Pejabat Negara
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan Polri
- Bukan anggota DPR atau DPRD
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.