POSKOTA, CO.ID- Pemberitahuan bahwa nama di NIK KTP ini berhak cairkan saldo dana bansos senilai Rp400.000 lewat Bank Himbara periode bulan September dan Oktober 2024. Cek syaratnya di sini.
Dana bansos Rp400.000 merupakan bantuan langsung tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung ekonomi masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal ini diutamakan bagi mereka yang memang sangat kesulitan, dengan tujuan untuk memberikan dukungan dinansial dalam bentuk uang gratis yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pencairan saldo dana PKH ini dilakukan untuk tahap 3 periode bulan September, kemudian akan memasuki tahap 4 awal bulan Oktober. Jadi, harus dipersiapkan.\
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ingin terus mendapatkan saldo gratis sampai tahap 4 bulan Desember 2024, segera ikuti syarat dan kriterianya sebagai penerima.
Salah satunya, NIK KTP anda telah terdaftar dan masih berstatus sebagai penerima saldo dana bansos PKH, kemudian terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian, dana ini diberikan untuk kategori lansia dengan umur di atas 60 tahun dan penyandang dsabilitas berat. Pemberian dana dalam jumlah yang sama, yaitu sebulannya Rp200.000.
Lalu, pengambilan dana bisa dilakukan lewat Bank Himbara, dengan jumlah per tahun Rp2.400.000 dan per tahap Rp600.000. Yuk, segera cairkan sebelum terlambat.
Kriteria Penerima Bansos
Bagi anda yang ingin mengetahui apakah nama di NIK KTP anda termasuk dalam daftar penerima, berikut adalah kriteria umum yang perlu diperhatikan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus terdaftar sebagai WNI dengan NIK yang valid.