MENCUAT kehendak adanya revisi sejumlah undang-undang, di antaranya tentang partai politik, satu di antaranya bertujuan agar demokrasi di negeri kita lebih substantif, bukan demokrasi prosedural.
Maraknya calon tunggal dari pilkada ke pilkada menandai demokrasi belum secara optimal memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
Meningkatnya calon tunggal pada pilkada serentak 2024 sebagai dampak parpol kehilangan kedaulatan dan otonominya. Masih banyak alasan lain mengapa paket undang-undang politik yang mencakup tentang parpol, pemilu dan pilkada, mendesak direvisi.
Mahalnya biaya politik, merebaknya politik transaksional hingga parpol acap tersandera oleh kepentingan pemodal saat pemilu menjadi fakta yang sulit terhindarkan.
Melalui revisi undang-undang tentang politik, diharapkan gambaran nyata yang mewarnai kehidupan politik di negeri kita, yang dinilai mencederai kehidupan demokrasi, dapat dihindari, setidaknya terkurangi.
Begitupun jika hendak merevisi UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, diharapkan parpol lebih mandiri dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Lebih mandiri dalam menyiapkan kader terbaiknya menjadi pemimpin masa depan bangsa, menjadi presiden dan wapres, menteri, gubernur, bupati dan wali kota serta pejabat publik lainnya di lembaga negara.
Melalui revisi undang-undang parpol bertujuan tata kelola parpol lebih optimal, rekrutmen kader dan kaderisasi berjenjang lebih melembaga.
Di sisi lain, hadirnya banyak partai sejalan dengan negara kita yang sangat heterogen, tetapi jumlah partai peserta pemilu yang mencapai puluhan tidaklah efektif dalam tata kelola pemerintahan yang menganut sistem presidensial.
Kebuntuan politik bisa terjadi, jika mayoritas parlemen berasal dari banyak partai yang berseberangan. Sementara dukungan parlemen sangatlah diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan program pembangunan.
Sejumlah riset menyebutkan idealnya Indonesia menerapkan multipartai sederhana. Dalam artian sederhana jumlahnya (ada yang menyebut antara lima sampai 7 parpol), sederhana pula dalam pengelompokan ideologinya.
Untuk menuju multipartai sederhana, perlu dirumuskan aturan baku yang dilegalkan melalui undang-undang. Namun, sebagus apa pun aturan yang dibuat, kembali kepada manusia pelaksananya.
Aturannya sangat bagus, tetapi pelaksanaanya buruk, maka hasilnya pun akan menjadi buruk.
Dituntut keteladanan para elite politik, petinggi dan kader parpol dalam menjalankan fungsi politiknya secara baik dan benar sebagaimana aturan main yang telah dilegalkan bersama melalui undang-undang. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.