ADVERTISEMENT

Fraksi PAN Setuju Revisi Undang-Undang Otsus Papua Disahkan Jadi UU

Rabu, 14 Juli 2021 15:03 WIB

Share
DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (foto: rizal)
DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Pansus Otsus Papua dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan, Fraksi PAN menyetujui dan  menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR untuk selanjutnya disahkan sebagai Undang-Undang.

Menurutnya, perjalanan Pansus Otsus Papua sejak dibentuk akhir maret 2021 lalu sampai pada keputusan disetujui dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Indang adalah bukti komitmen DPR untuk melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, terutama dalam bidang legislasi.

Fraksi PAN sangat mengapresiasi semua fraksi Pansus dan Kementian/Lembaga serta semua pihak yang terlibat telah menunjukkan semangat dan komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan RUU ini.

Pada awalnya pemerintah mengusulkan perubahan tiga pasal dalam UU Otsus Papua. Di antaranya Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

Namun dalam perkembangannya terjadi diskusi yang produktif dan berkualitas termasuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat Papua.

"Pada akhirnya, Pansus Otsus Papua menetapkan perubahan terhadap 19 pasal dimana tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah, ujar Guspardi Rabu (14/7/2021).

Pansus RUU Otsus juga telah memperluas jangkauan otomoni khusus untuk tidak saja diterapkan di tingkat provinsi, tetapi juga dilaksanakan di kabupaten/kota.

"Hal ini penting untuk mengakomodir jaminan afirmasi bidang politik bagi Orang Asli Papua (OAP). Diharapkan masyarakat asli Papua dapat berperan lebih optimal dalam berbagai bidang kehidupan di tanah Papua, ulas Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat ini mengapresiasi pemerintah yang telah meningkatkan dana otsus, yang semula 2% menjadi 2,25%.

Ia berharap agar dana ini benar-benar dapat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Papua demi percepatan pembangunan dengan sistematis dan terencana dengan baik. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT