Anda Pemilik NIK Ini Bisa Daftar Jadi Penerima Bansos BPNT Rp2.400.000, Usulkan dengan KTP dan KK, Cek Caranya di Sini

Sabtu 14 Sep 2024, 22:18 WIB
Usulkan KTP dan KK Anda sebagai penerima Bansos BPNT Rp2.400.000. (Instagram/@jamiladindahawk)

Usulkan KTP dan KK Anda sebagai penerima Bansos BPNT Rp2.400.000. (Instagram/@jamiladindahawk)

Pemerintah desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk menilai dan memverifikasi kelayakan calon penerima bantuan.

4. Upload Data ke SIKS-NG  

Data yang sudah diverifikasi akan diunggah ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) oleh operator desa.

5. Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten 

Supervisor di tingkat kabupaten akan memeriksa dan mengonfirmasi kelayakan data yang diusulkan.

6. Pengesahan oleh Bupati

Setelah proses verifikasi, data DTKS akan disahkan oleh Bupati dan diunggah kembali ke dalam sistem.

Proses Penyelesaian:

Pengajuan ini biasanya diproses dalam waktu 7-15 hari kerja.

Biaya

Proses pengajuan DTKS gratis. Apabila ada pihak yang meminta biaya, segera laporkan kepada aparat yang berwenang.

Penting untuk Diperhatikan

Pengajuan sebagai calon penerima DTKS tidak menjamin langsung mendapatkan bansos. Semua data calon penerima harus melewati proses verifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku.

Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat dapat memastikan pengajuan bantuan sosial dilakukan secara tepat, dan bantuan tersebut bisa diterima oleh orang-orang yang benar-benar membutuhkan.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update