POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan atas nama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ini telah lolos verifikasi penerimaan subsidi dana bansos Rp2.400.000 dari pencairan pemerintah via Program BPNT 2024.
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BPNT adalah salah satu dari lima jenis bantuan sosial yang akan disalurkan pada tahun 2024.
Selain BPNT, ada juga berbagai program bantuan sosial lainnya yang akan disalurkan tahun ini, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, Bantuan Beras 10 Kilogram, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Berikut adalah informasi mengenai besaran dana, kriteria penerima, syarat penerima, hingga cara mendaftar BPNT.
Syarat Penerima BPNT dan Besaran Nominal Dananya
Tidak semua orang berhak menerima BPNT, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS). Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
- Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.
- Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
- Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan verifikasi dari pemerintah daerah.
Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.
Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:
- Setiap bulan: Rp200.000
- Dua bulan sekali: Rp400.000
- Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
- Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000
Cara Mencairkan Dana BPNT
Dana BPNT untuk 2024 bisa dicairkan dengan dua cara berikut: