POSKOTA.CO.ID - Selamat, bagi Anda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah tercatat sebagai penerima saldo dana Rp1.800.000 dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024.
Saldo bantuan tersebut sudah bisa dicairkan pada September 2024 untuk siswa penerima dengan kategori di bawah ini.
PIP Kemdikbud 2024 adalah satu program inisiatif pemerintah untuk membantu kendala finansial pendidikan secara individu yang dialami oleh setiap siswa yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin.
Program ini merupakan tahun kedua dari sebelumnya, dan dibagikan secara bertahap berdasarkan rincian yang sudah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan formal maupun nonformal setiap pesrta didik, saat ini.
Rincin Dana Tunai PIP Kemdikbud 2024
Diberikan kepada setiap pesrta didik penerima yang sudah tercatat di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdibud, dengan rincian:
- Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sederajat: berhak memperoleh dana tunai Rp450.000 per tahun
- Pelajar SMP dan Sederajat: mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA, SMK dan Sederajat: Menerima Rp1.800.000 per tahun
Sedangkan bagi siswa yang baru masuk dan kelas akhir berhak menerima bantuan sebesar:
- SD: Rp225.000 per siswa
- SMP: Rp275.000 per siswa
- SMA/SMK: Rp900.000 per siswa
Dengan demikian, setiap pelajar penerima bisa memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan secara langsung maupun tidak langsung.
Kategori Penerima PIP Cair September 2024
Untuk ketagori penerima uang tunai dari PIP pada masa pencairan September 2024, belaku bagi 3 golongan prioritas, meliputi:
- Siswa penerima Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan: berlaku basi siswa yang sebelumnya sudah diajukan untuk memperoleh bantuan dari usulan yang diajukan oleh Dinas Pendidikan kepada pemerintah pusat
- Siswa pemegang SK dari Pemangku Kepentingan: Berlaku bagi siswa atas rujukan SK dari Pemangku Kepentingan, seperti DPRD atau partai politik untuk mendapatkan santunan PIP dari pemerintah melalui Kemdikbud
- Siswa yang sudah akrivasi SK Nominasi: Berlaku bagi pelajar yang sudah dinyatakan sebagai penerima PIP namun belum melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur (BRI, BNI dan BSI)
Data ketagori tersebut sudah disesuaikan berdasarkan agenda penyaluran PIP 2024 berdasarkan surat keputusan Dirjen Kemdikbud nomor 14 tahun 2022 perihal tata laksana penyaluran bantuan PIP di termin ketiga.
Cara Pencairan PIP
Bagi setiap siswa sudah tercatat sebagai penerima PIP di Puslapdik Kemdikbud, bisa langsung mencairkan saldo bantuan di bank penyalur berdasarkan jenjang pendidikan, di antaranya:
- Bank BRI: Berlaku bagi siswa peneriman yang duduk di bangku SD, SMP dan Sederajat
- Bank BNI: Untuk pelajar SMA, SMK dan Sederajat
- Bank BSI: Berlaku untuk seluruh pelajar penerima yang berdomisili di Aceh
Pencairan bisa dilakukan dengan cara:
- Verifikasi nama siswa penerima yang sudah tercatat sebagai pemegang SK Nominasi
- Mengubah SK Nominasi ke SK Pemberian melalui laman pip.kemdikbud.go.id
- Melampirkan dokumen aktivasi rekening SimPel di bank penyalur, seperti: surat pengantar keabsahan penerima PIP dari sekolah, KTP orang tua/wali, kartu keluarga (KK), kartu pelajar, salinan halaman depan raport siswa penerima, akta atau surat kelahiran siswa penerima
Cek Status Peneriam PIP Kemdikbud 2024
Bagi siswa yang belum menerima dana bansos PIP Kemdikbud 2024, bisa mengecek langsung status penerima melalui laman resmi Kemdikbud atau SIPINTAR Enterprise, dengan cara:
- Masuk ke beranda PIP di pip.kemdikbud.go.id
- Pilih bagan 'Cari Penerima PIP'
- Ketik NISN dan NIK siswa sesuai KK yang masih berlaku
- Isi hasil perhitungan pada kolom captcha
- Ketuk tombol 'Cek Penerima PIP' dan tunggu sesaat hingga sistem menampilkan data penerima yang dimaksud
Cara diatas merupakan upaya pemerintah dalam gerakan keterbukaan atau transparansi informasi yang dibutuhkan oleh publik, agar bisa mengakses informasi seluas-luasnya.
Syarat Penerima PIP 2024
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, secara umum, terdapat beberapa syarat bagi siswa penerima PIP Kemdibud 2024, yaitu:
- Berlaku bagi seluruh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (PIP)
- Diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa Yatimpiatu/ Yatim/ Piatu dari sekolah/ Panti Asuhan/ Panti Sosial
- Peserta didik terdapak bencana alam
- Pelajar yang putus sekolah (Drop Out) dan diharapkan kembali bersekolah
- Mengalami kelainan fisik (Disabilitas), orang tua terkena PHK, korban musibah, dari keluarga terpidana, di daerah konfliki, memiliki lebih dari 3 (tiga) bersaudara yang tinggal serumah, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP)
- Peserta pad alembaga kursus atau lembaga pendidikan nonformal lainnya
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.