POSKOTA.CO.ID - Mungkin Debt Collector (DC) suatu pinjaman online (pinjol) pernah mendadak menagih utang salah satu keluarga yang telah meninggal dunia melalui Anda. Hal ini tentu sangat membingungkan.
Penagihan ini bisa jadi karena nasabah gagal bayar (galbay) yang telah meninggal dunia ini sebelumnya mencantumkan identitas Anda sebagai kontak darurat agar bisa mudah dihubungi.
Namun hal tersebut tentu dapat menjadi masalah baru, terlebih lagi Anda tidak mengetahui sama sekali terkait utang pada pinjol tersebut. Masalah ini cukup sering dialami ahli waris.
Masalah besar bisa terjadi ketia ahli waris tidak sanggup membayarnya, sehingga bisa saja DC menagih ke rumah dan melakukan sejumlah tindakan yang menimbulkan tekanan pada Anda.
Tetapi tidak perlu panik karena ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pihak keluarga untuk mengatasi masalah ini, terlebih lagi jika nominalnya mencapai jumlah yang fantastis.
3 Cara yang Harus Dilakukan Keluarga Nasabah Galbay Pinjol Meninggal Dunia
1. Menghubungi Pinjol Bersangkutan
Cara pertama yang harus dilakukan adalah Anda wajib menghubungi atau mendatangi pihak pinjol yang bersangkutan. Beritahulah bahwa keluarga Anda selaku peminjam telah meninggal dunia.
Cara ini dilakukan agar keluarga atau ahli waris mendapatkan arahan dari pihak pinjol sehingga mengetahui langkah yang harus dilakukan selanjutnya.
Kemudian pastikan kepada pihak pinjol apakah pinjaman dilunaskan oleh dana asuransi kredit peminjaman yang meninggal dunia atau tidak.
2. Menggunakan Dana Asuransi Kredit
Apabila nasabah meninggal dunia terebut memiliki dana asuransi kredit, maka Anda sebagai ahli waris dapat memanfaatkannya
Hal itu dikarenakan asuransi tersebut sengaja disediakan oleh banyak lembaga keuangan untuk mengantisipasi jika suatu saat peminjam meninggal.
Melalui Asuransi tersebut, segala pinjaman dapat lunas. Tetapi ada beberapa dokumen yang harus disiapkan seperi surat keterangan (SK) kematian, SK ahliwaris dari kelurahan, KTP nasabah, KTP ahli waris, dan lainnya.
3. Meminta Keringanan kepada Pihak Pinjol
Selanjutnya, Anda dapat meminta keringan kepada pihak pinjol apabila memang utang yang harus dibayar sangat mebebankan.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan keringan kepada pinjol bersangkutan.
Keringan yang diajukan dapat berupa pengurangan bunga cicilan, perpanjang tenor pinjaman, pengurangan jumlah pinjaman, hingga menghapus semua nominal pinjaman.
Demikian informasi terkait cara-cara yang dapat dilakukan keluarga nasabah pinjol meninggal dunia untuk mengatasi segala utangnya, semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.